Proyek Dana Desa 2016 desa Tebing nggi Tanjung Beringin dipertanyakan
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Proyek tembok penahan tanah (TPT) di desa Tebing Tinggi tanjung Beringin dipertanyakan warga, pasalnya pekerjaan proyek dari dana desa tahun 2016 diduga telah menyalahi bestek atau asal jadi.
Namun Dana desa Khususnya desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin ini banyak menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat, pasalnya warga menduga kepala desa telah melakukan mark up pada pekerjaan proyek tembok penahan tanah didusun I desa tebing tinggi dengan pagu Rp.195.000.000,- volume 300 meter hingga berita diturunkan pengerjaan proyek dari dana desa amburadul, kepala desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin juga di tuding warga tidak transparan kepada warga, pasalnya pembangunan tidak sesuai dengan nilai dana desa, dan pembangunan pengerasan jalan dan tembok penahan tanah asal jadi hingga kwalitas pambangunan di desa tebing tinggi tanjung beringin berantakan.
Keterangan salah seorang warga inisial By, kamis (29/9) pukul 10.00 wib sembari mengingatkan supaya pembangunan jalan jangan asal jadi dan masyarakat dusun I sangat berharap dalam pengelolaan dana desa harus transparan, jelasnya.Hasil pantauan Tim KWRI sergai dilapangan kepala desa tersebut sangat tertutup tentang pengelolaan dana desa, proyek melalui dana desa (Kades_red) yang mengerjakan nya, dan membayar material dari panglong udin di desa pematang cermai atas nama kepala desa tersebut, diduga kades tersebut mengelola sendiri dana desa.
Untuk melancarkan kinerja kepala desa agar tidak tercium kecurangan nya maka kepala desa tidak memfungsikan sekretaris desa.ketidak kondusifan inilah yang membuat perpecahan antar warga di desa tersebut,sebab kades telah melanggar Perbup No.5 tahun 2016, Ungkap salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya pada media ini mengatakan “ Kita duga kepala desa telah melakukan mark up terkait pembangunan TPT, namun inilah yang terjadi di desa ini
sehingga kita duga kades Tebing Tinggi tanjung beringin melakukan mark up pada pembangunan tersebut, Tandas warga.
Saat dihubungi Tim KWRI sergai melalui telpon seluler (Kades _red) tidak diangkat dan sms pun tak dibalas, kades berinisial MN telah melanggar UU KIP No.14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Menurut Ketua NGO HDIS Sumut A. Sirait yang diwawancarai terkait transparansi pengelolaan dana desa, sudah sepatutnya anggaran dana desa yang telah digunakan oleh desa dipublikasikan,hal ini bermaksud agar tak timbul kecurigaan oleh masyarakat desa setempat, baik itu dipublikasikan melalui papan pengumuman dikantor desa maupun melalui media massa,namun jangan sekedar gambar atau fhoto hasil pengerjaan saja yang dipublikasikan,kalau hanya gambar atau fhoto itu mdipublikasi yang tak berfaedah, publikasi nya hanya mengahbiskan anggaran dana desa yang sia-sia tanpa menjurus ketransfaransi penggunaan anggaran yang dihabiskan, sebab anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan harus juga diketahui warga, lantaran dana desa merupakan hak milik semua warga desa, dimana warga desa tersebut patut mengetahui apa saja dan dihabiskan kemanaanggaran dana desa yang digelontorkan dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah, terang A.sirait.
Lanjut nya lagi, warga menambahkan pembangunan dana desa memang di laksanakan dengan swadaya masyarakat namun yang menjadi pertanyaan masyarakat yang berkerja seharusnya masyarakat setempat, namun beda yang terjadi pada desa tebing tinggi tanjung beringin, pekerjaan ini banyak menggunakan warga desa tetangga, seperti desa suka damai Bamban, hal ini kan sudah melanggar Perbup dan permendesa, hal ini lah yang menjadi pertanyaan kami selama ini, apakah adanya permainan antara kepala desa dengan rekan-rekan.Pembangunan fisik melalui dana desa ini di duga kuat hanya menguntungkan Oknum- oknum tertentu, yang memberikan iming iming kepada kepala desa, jika dia yang mengerjakan pekerjaan dana desa maka dia menjamin keamanan pada kepala desa, dan menjamin tidak akan di periksa oleh inspektorat maupun kejaksaan negeri, ilmu pembodohan inilah yang masih kita lihat di beberapa desa kabupaten serdang bedagai, jika hal ini terus berlangsung maka kita khawatirkan akan banyak kepala desa di serdang bedagai yang akan berurusan dengan penegak hukum nantinya, jika kesalahan memang benar- benar di lakukan oleh kepala desa maka itu sudah menjadi resiko yang harus
di tanggung nya, namun jika kepala desa hanya menjadi kambing hitam dari permainan dana desa yang di manfaat kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka sungguh ironis nasib nya.
Masyarakat berharap dalam melakukan pembangunan harus sesuai dengan Juklak dan Juknis “ya kita berharap begitu ”ungkap warga yang tak mau ditulis nama nya dikoran.
Namun Dana desa Khususnya desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin ini banyak menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat, pasalnya warga menduga kepala desa telah melakukan mark up pada pekerjaan proyek tembok penahan tanah didusun I desa tebing tinggi dengan pagu Rp.195.000.000,- volume 300 meter hingga berita diturunkan pengerjaan proyek dari dana desa amburadul, kepala desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin juga di tuding warga tidak transparan kepada warga, pasalnya pembangunan tidak sesuai dengan nilai dana desa, dan pembangunan pengerasan jalan dan tembok penahan tanah asal jadi hingga kwalitas pambangunan di desa tebing tinggi tanjung beringin berantakan.
Keterangan salah seorang warga inisial By, kamis (29/9) pukul 10.00 wib sembari mengingatkan supaya pembangunan jalan jangan asal jadi dan masyarakat dusun I sangat berharap dalam pengelolaan dana desa harus transparan, jelasnya.Hasil pantauan Tim KWRI sergai dilapangan kepala desa tersebut sangat tertutup tentang pengelolaan dana desa, proyek melalui dana desa (Kades_red) yang mengerjakan nya, dan membayar material dari panglong udin di desa pematang cermai atas nama kepala desa tersebut, diduga kades tersebut mengelola sendiri dana desa.
Untuk melancarkan kinerja kepala desa agar tidak tercium kecurangan nya maka kepala desa tidak memfungsikan sekretaris desa.ketidak kondusifan inilah yang membuat perpecahan antar warga di desa tersebut,sebab kades telah melanggar Perbup No.5 tahun 2016, Ungkap salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya pada media ini mengatakan “ Kita duga kepala desa telah melakukan mark up terkait pembangunan TPT, namun inilah yang terjadi di desa ini
sehingga kita duga kades Tebing Tinggi tanjung beringin melakukan mark up pada pembangunan tersebut, Tandas warga.
Saat dihubungi Tim KWRI sergai melalui telpon seluler (Kades _red) tidak diangkat dan sms pun tak dibalas, kades berinisial MN telah melanggar UU KIP No.14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Menurut Ketua NGO HDIS Sumut A. Sirait yang diwawancarai terkait transparansi pengelolaan dana desa, sudah sepatutnya anggaran dana desa yang telah digunakan oleh desa dipublikasikan,hal ini bermaksud agar tak timbul kecurigaan oleh masyarakat desa setempat, baik itu dipublikasikan melalui papan pengumuman dikantor desa maupun melalui media massa,namun jangan sekedar gambar atau fhoto hasil pengerjaan saja yang dipublikasikan,kalau hanya gambar atau fhoto itu mdipublikasi yang tak berfaedah, publikasi nya hanya mengahbiskan anggaran dana desa yang sia-sia tanpa menjurus ketransfaransi penggunaan anggaran yang dihabiskan, sebab anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan harus juga diketahui warga, lantaran dana desa merupakan hak milik semua warga desa, dimana warga desa tersebut patut mengetahui apa saja dan dihabiskan kemanaanggaran dana desa yang digelontorkan dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah, terang A.sirait.
Lanjut nya lagi, warga menambahkan pembangunan dana desa memang di laksanakan dengan swadaya masyarakat namun yang menjadi pertanyaan masyarakat yang berkerja seharusnya masyarakat setempat, namun beda yang terjadi pada desa tebing tinggi tanjung beringin, pekerjaan ini banyak menggunakan warga desa tetangga, seperti desa suka damai Bamban, hal ini kan sudah melanggar Perbup dan permendesa, hal ini lah yang menjadi pertanyaan kami selama ini, apakah adanya permainan antara kepala desa dengan rekan-rekan.Pembangunan fisik melalui dana desa ini di duga kuat hanya menguntungkan Oknum- oknum tertentu, yang memberikan iming iming kepada kepala desa, jika dia yang mengerjakan pekerjaan dana desa maka dia menjamin keamanan pada kepala desa, dan menjamin tidak akan di periksa oleh inspektorat maupun kejaksaan negeri, ilmu pembodohan inilah yang masih kita lihat di beberapa desa kabupaten serdang bedagai, jika hal ini terus berlangsung maka kita khawatirkan akan banyak kepala desa di serdang bedagai yang akan berurusan dengan penegak hukum nantinya, jika kesalahan memang benar- benar di lakukan oleh kepala desa maka itu sudah menjadi resiko yang harus
di tanggung nya, namun jika kepala desa hanya menjadi kambing hitam dari permainan dana desa yang di manfaat kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka sungguh ironis nasib nya.
Masyarakat berharap dalam melakukan pembangunan harus sesuai dengan Juklak dan Juknis “ya kita berharap begitu ”ungkap warga yang tak mau ditulis nama nya dikoran.
0 Response to "Proyek Dana Desa 2016 desa Tebing nggi Tanjung Beringin dipertanyakan "
Post a Comment