PUNGLI SURCHARGE TAXI DI BALIK SK KETUA OB BATAM ???
GM MARKETING (BUBU) BANDARA HANG NADIM “MULAI BESOK KAMIS (20/10) PUNGUTAN SURCHARGE DIHENTIKAN”
Batam, www.jejakkasus.info - Jika kita sedang memesan taksi, dan menyuruh taksi itu untuk menunggu, maka penumpang akan dikenakan biaya tunggu atau yang biasa disebut surcharge taxi sebesar Rp. 5.000 dan itu sudah berlangsung sejak 1 Januari 2016 di Bandara Hang Nadim Batam
Diperkirakan sejumlah Rp.2.970.000.000 diraup sejak Januari 2015 hingga saat ini. Jumlah angka itu didapat dari jumlah perputaran jalan taksi per hari sebanyak 900 dikali pungutan sebesar Rp. 5.000 dikali 30 hari dan dikali selama 22 bulan berlangsung.
Namun yang mengherankan uang pungutan itu ternyata bukan masuk menjadi uang ganti tunggu dan diterima pihak taksi melainkan bulat-bulat masuk ke rekening BP Batam sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Diduga ini akal-akalan oknum pejabat BP Batam dengan dalih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikemas melalui pungutan surcharge taxi sebesar Rp 5 ribu sekali jalan”
Penumpang harus membayar sebesar Rp. 5.000 di konter taksi oleh petugas Kopkar BP Batam diberikan kupon surcharge taxi. Di kupon itu disebutkan SK Ketua OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007
Banyak penumpang mengeluh tak luput dari pertengkaran karena pungutan itu dirasakan paksaan hingga merasa resah karena sesungguhnya penumpang sudah membayar mahal airport tax sebesar Rp 60 ribu saat pembelian tiket sebagai pengganti jasa pelayanan Bandara Hang Nadim yang dinilai masih buruk.
Kalau memang Surcharge Taxi itu resmi artinya masuk sebagai pendapatan bandara dalam laporan keuangan, mestinya harus terbuka disosialisikan kepada publik, karena pengelola bandara adalah pemerintah (BUBU)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Yusron Roni, SE. M.Si mengatakan, “uang surcharge taxi yang dipungut dari penumpang itu untuk taksi dan terkait pemberlakuan dan penetapan besaran pungutan harus dibahas oleh beberapa pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, pihak bandara, perwakilan taksi juga dewan.”
Ketua LSM Barelang Yusril Koto pada Rabu (19/10) pukul 14.00 mendatangi Bandara Hang Nadim Batam terkait persoalan pungutan surcharge taxi itu dan diterima GM Marketing Dendi Kusnidar
Dendi Kusnidar mengakui pungutan surcharge taxi mulai dilakukan pada 1 Januari 2015 berdasarkan SK KETUA OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007 dan tidak bisa menjelaskan landasan hukum yang mendasari SK itu
Disebutkan Dendi bahwa pelaksanaan pungutan itu berdasarkan perintah lisan Kepala BP diserahkan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam yang kemudian menempatkan anggota koperasi di konter taksi yang berada di dekat pintu kedatangan bandara.
Diakhir pertemuan Dendi Kusnidar menyatakan, “mulai besok Kamis (20/10) pungutan surcharge taxi itu dihentikan”
“Alasan pergantian perka baru pungutan surcharge taxi itu dihentikan” kata Dendi
Yusril mencurigai penghentian pungutan surcharge taxi secara mendadak oleh Dendi Kusnidar ini terkait pihal LSM Barelang tengah gencar meributkan dan pihaknya bersikap walau dihentikan tidak tertutup kemungkinan terjadi perbuatan tindak pidana yang segera dilaporkan kepada pihak aparat hukum tegasnya. (Jejak Kasus).
Batam, www.jejakkasus.info - Jika kita sedang memesan taksi, dan menyuruh taksi itu untuk menunggu, maka penumpang akan dikenakan biaya tunggu atau yang biasa disebut surcharge taxi sebesar Rp. 5.000 dan itu sudah berlangsung sejak 1 Januari 2016 di Bandara Hang Nadim Batam
Diperkirakan sejumlah Rp.2.970.000.000 diraup sejak Januari 2015 hingga saat ini. Jumlah angka itu didapat dari jumlah perputaran jalan taksi per hari sebanyak 900 dikali pungutan sebesar Rp. 5.000 dikali 30 hari dan dikali selama 22 bulan berlangsung.
Namun yang mengherankan uang pungutan itu ternyata bukan masuk menjadi uang ganti tunggu dan diterima pihak taksi melainkan bulat-bulat masuk ke rekening BP Batam sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Diduga ini akal-akalan oknum pejabat BP Batam dengan dalih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikemas melalui pungutan surcharge taxi sebesar Rp 5 ribu sekali jalan”
Penumpang harus membayar sebesar Rp. 5.000 di konter taksi oleh petugas Kopkar BP Batam diberikan kupon surcharge taxi. Di kupon itu disebutkan SK Ketua OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007
Banyak penumpang mengeluh tak luput dari pertengkaran karena pungutan itu dirasakan paksaan hingga merasa resah karena sesungguhnya penumpang sudah membayar mahal airport tax sebesar Rp 60 ribu saat pembelian tiket sebagai pengganti jasa pelayanan Bandara Hang Nadim yang dinilai masih buruk.
Kalau memang Surcharge Taxi itu resmi artinya masuk sebagai pendapatan bandara dalam laporan keuangan, mestinya harus terbuka disosialisikan kepada publik, karena pengelola bandara adalah pemerintah (BUBU)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Yusron Roni, SE. M.Si mengatakan, “uang surcharge taxi yang dipungut dari penumpang itu untuk taksi dan terkait pemberlakuan dan penetapan besaran pungutan harus dibahas oleh beberapa pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, pihak bandara, perwakilan taksi juga dewan.”
Ketua LSM Barelang Yusril Koto pada Rabu (19/10) pukul 14.00 mendatangi Bandara Hang Nadim Batam terkait persoalan pungutan surcharge taxi itu dan diterima GM Marketing Dendi Kusnidar
Dendi Kusnidar mengakui pungutan surcharge taxi mulai dilakukan pada 1 Januari 2015 berdasarkan SK KETUA OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007 dan tidak bisa menjelaskan landasan hukum yang mendasari SK itu
Disebutkan Dendi bahwa pelaksanaan pungutan itu berdasarkan perintah lisan Kepala BP diserahkan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam yang kemudian menempatkan anggota koperasi di konter taksi yang berada di dekat pintu kedatangan bandara.
Diakhir pertemuan Dendi Kusnidar menyatakan, “mulai besok Kamis (20/10) pungutan surcharge taxi itu dihentikan”
“Alasan pergantian perka baru pungutan surcharge taxi itu dihentikan” kata Dendi
Yusril mencurigai penghentian pungutan surcharge taxi secara mendadak oleh Dendi Kusnidar ini terkait pihal LSM Barelang tengah gencar meributkan dan pihaknya bersikap walau dihentikan tidak tertutup kemungkinan terjadi perbuatan tindak pidana yang segera dilaporkan kepada pihak aparat hukum tegasnya. (Jejak Kasus).
0 Response to "PUNGLI SURCHARGE TAXI DI BALIK SK KETUA OB BATAM ???"
Post a Comment