-->

JIKA TIDAK DIBONGKAR LSM BARELANG GUGAT WALIKOTA RUDI.

ALAMAAAK, PERUNTUKAN KIOS 1 ½ LANTAI TAPI FAKTANYA DIBANGUN HOTEL 5 LANTAI.
Kepri, www.jejakkasus.info - Walikota Rudi tidak punya nyali bongkar karena AT itu kawan karib dan sekampung dengan Gubernur Kepri, Bos Partainya Rudi di Kepri ????
Apapun Alasannya bangunan Hotel lima lantai di row jalan Pembangunan VI Penuin Batam Kepuluan Riau ini dibangun menyalahi aturan dan mesti dibongkar. Agar masyarakat tidak mengesankan bahwa keputusan Rudi yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan kebijakan Rudi tidak menguntungkan

Namun walaupun Rudi mengatakan bangunan Hotel itu dibongkar, tampaknya terkesan Rudi berpikir tujuh keliling untuk tidak membongkar dengan mencari alasan tidak ada angaran pembongkaran dan menunggu anggaran tahun 2016

Terlihat Rudi tidak tegas terhadap bangunan Hotel milik AT itu, padahal selama baru satu tahun menjabat walikota, kinerja Rudi lebih populer soal penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili).

Apakah Rudi ini tidak tahu atau mencari alasan untuk menghindar desakan masyarakat yang terkesan bersikap diskriminasi soal pembongkaran bangunan gedung yang melanggar aturan padahal ketentuan soal tata cara pembongkaran bangunan gedung yang bermasalah di Batam sangat jelas

Disebutkan di dalam Keputusan Walikota Batam No. 19 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pembongkaran Bangunan Bermasalah Di Kota Batam Pasal Pasal 4 Segala biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan bermasalah tersebut akan dibebankan kepada Pemilik/pengelola bangunan tersebut

Semula lokasi Bangunan Hotel itu merupakan rumah tinggal kemudian AT pemilik lahan pada tanggal 4 Januari 2016 mengajukan perubahan peruntukan dari rumah tinggal menjadi jasa dan disetujui seperti disebutkan dalam surat yang diterbitkan Badan Penguasahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam) berdasarkan Penetapan Lokasi No. 213030414 tanggal 27 Juni 2013 seluas 92 M2 .

Nah, terakhir BP Batam Bantah Keluarkan PL, Bongkar Bangunan di Row Jalan,
Bangunan hotel itu berdiri di atas lahan Penetapan Lokasi (PL) seluas 92 M2, jika bangunan
hotel itu ternyata lebih luas dari 92 M2 berarti ada lahan lain yang tidak memiliki PL sebagai
jasa

BP Batam menyetujui lahan peruntukan rumah tinggal itu menjadi jasa dengan ketentuan bahw Koefisiean Dasar Bangunan (KDB) Jasa yang diijinkan maksimum 50%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 1 ½ Lantai, Garis Sempadan Bangunan minimum 10 M Kemudian BP Batam juga mensyaratkan, menimbang dan Mengingat panjang kavling sangat minim maka kegiatan Jasa yang diinginkan adalah Kios. Wajib menyediakan lahan parkir yang cukup sesuai standar yang berlaku dan tidak diperkenankan badan jalan atau rowa jalan dijadikan sebagai areal parkir

Parahnya lagi pemilik bangunan hotel itu tidak melengkapi semua proses dan dokumen perijinan yang berlaku di Batam terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan, seperti fatwa planalogi sesuai rencana pembangunan yang dimaksud, dokumen lingkungan (SPPL/ Izin Lingkungan) dari Bapedal Kota Batam dan rekomendasi andal lalu lintas dari Dinas Perhubungan.

Namun anehnya papan IMB Nomor KPTS.353/IMB/BPMPTSP-BTM/VIII /2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang dipasang pemilik pada bangunan hotel saat pengerjaan disebutkan atas nama pemilik PT. Suraya Mentari Abadi jenis bangunan gedung Jasa /hotel 7 (tujuh) lantai plus atap dek sebanyak 1 unit

Bangunan Gedung “MENYALAH” itu melanggar: 1. UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, 2. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung , 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Geddung
6. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung,

Diduga kuat terjadi kongkalikong pemilik bangunan hotel yang menyalah itu dengan oknum Kepala BPM – PTSP Batam karena tidak dilakukan monitoring dan pengawasan pembangunan terkait IMB yang diterbitkan

Ada terjadi terhadap hak-hak publik atas Bangunan Hotel milik AT yang menyalahi aturan itu

Tentu menunggu setelah bangunan hotel itu dipasang IMB Line oleh Kepala BPM – PTSP Batam Gustian Riau, jika setelah tiga hari dipasang dan walikota tidak perintahkan Satpol PP atau Tim Terpadu untuk membongkar maka gugatan akan dilayangkan agar Walikota Rudi berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah melakukan kewenangan membuat keputusan berupa penetapan tertulis tentang pemembongkaran bangunan hotel itu. Tegas salah satu anggota LSM BARELANG kepada wartawan jejak kasus.
Ynzb

0 Response to "JIKA TIDAK DIBONGKAR LSM BARELANG GUGAT WALIKOTA RUDI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel