sekitar 75 orang anggota PMII dan perwakilan dr MPL (Masyarakat Peduli Lingkungan) DPP Sdr. Aris Indra Fidianudin (Ket PC PMII Kabupaten Mojokerto Tuntut PT. BMN Medali Supaya Tutup.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Jum'at 13 Oktober 2016 Pukul 09.20 s.d 11.25 Wib bertempat di kantor Pemkab Mjkt Jl. A. Yani Kota Mojokerto telah dilaksanakan aksi Unras oleh sekitar 75 orang anggota PMII dan perwakilan dr MPL (Masyarakat Peduli Lingkungan) dpp Sdr. Aris Indra Fidianudin (Ket PC PMII Kabupaten Mojokerto).
A. Adapun tuntutan massa aksi sbb :
1. Meminta agar Bupati dan DPRD segera menutup pabrik karet PT. BNM (Bumi Nusa Makmur) yang berlokasikan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dikarenakan sudah melakukan pencemaran limbah.
2. Meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto tidak memberikan perpanjangan ijin produksi PT. BNM.
B. Adapun rangkaian giat sbb :
1. Pkl 09.20 Wib massa aksi tiba di depan Pemkab Mojokerto.
2. Pkl 09.25 Wib orasi yang disampaiakan oleh Sdr. Aris Indra (Ket PC PMII Mojokerto) yang intinya sbb :
a. Pemerintah daerah harus segera ditutup dikarenakan sudah merugikan masyarakat dgn membuang limbah selama 8 tahun di Desa Medali.
b. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menutup PT. BNM maka para pemuda PMII siap untuk menutup sendiri PT. BNM.
3. Pkl 09.40 Wib orasi dari Sdr. Ansorul Huda (perwakilan wrga Desa Medali/masyarakat peduli lingkunga) yang intinya sbb :
a. Setelah lebih 8 tahun pencemaran terjadi di Desa Medali baru kemaren dari pihak-pihak terkait seperti BLH melaksanakan peninjauan hal tersebut sudah mencederai masyarakat Desa Medali.
b. Bahwa sangat mengejutkan terkait dgn hsil Lab dr BLH Kabupaten Mjkt thd limbah di PT. BNM dimana dari hasil uji Lab untuk limbah PT. BNM sudah sesuai dgn baku mutu dan tidak ada pencemaran.
4. Pukul 10.00 Wib 6 org perwakilan warga Desa Medali dan PMII dpp Sdr. Miftaludin (Kades Medali) melaks pertemuan dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang komisi A, adapun hdir dalam pertemuan tersebut sebagai berikut :
a. Bpk. Subandi (Wakil DPRD Kab. Mjkt).
b. Bpk. Budi Mulyo (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
c. Bpk. Sipon (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
d. Bpk. Aang Rusli (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
f. Bpk. Nanang (Kakesbangpol Kab. Mjkt).
g. Bpk. Bambang (BLH Kab. Mjkt).
h. Ibu Sulaida Hanum (Perwakilan dari Dinas Perijinan).
i. Bpk. Miftaludin (Kades Desa Medali).
j. Perwakilan warga dan PMII.
5. Pkl 10.05 Wib penyampaian dari Keterangan PMII Kabupaten Mojokerto yang intinya sbb :
a. Bahwa sesuai dengan hasil diskusi teman2 PMII dengan salah dosen di kampus Unim dinyatakan bahwa sungai sungai yang berada di sekitar Desa Medali sudah tercemar limbah PT. BNM dengan skala yang sudah membahayakan kesehatan warga.
b. Bhw tdk hanya di PT. BNM permasalahan limbah yang terjadi namun di PT. PRIA pun sama, s.d saat ini untuk permasalahan limbah belum selesai.
6. Pkl 10.10 Wib penyampaian dari perwakilan BLH Kabupatrn Mojokerto yang intinya sebagai berikut :
a. Bahwa hasil uji lab oleh BLH terkait dengan indikasi pencemaran limbah di PT. BNM masih belum selesai.
b. Bahwa memang ada indikasi pencemaran limbah oleh PT. BNM namun kita msih menunggu dan memberi batas waktu kepada PT. BNM untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
7. Pkl 10.15 Wib penyampaian dari staf dinas perijinan yang intinya sbb :
a. Bahwa dalam sidak kemaren kita menemukan adanya perluasan bangunan pabrik PT. BNM yang belum sesuai dengan IMB dan sudah dilaksanakan penyegelan oleh Satpol PP.
b. Untuk bangunan utama PT. BNM perijinan akan berakhir pada bulan Desember 2016 dan untuk pengajuan masa perpanjangan akan menunggu penyelesaian masalah limbah.
8. Pkl 10.20 Wib penyampaian dari Wakil Keterangan DPRD yang intinya sebagai berikut :
a. Bahwa tim yang dibentuk dari DPRD Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan investigasi terhadap permasalahan limbah/perijinan di PT. BNM.
b. Bahwa dengan fakta-fakta yang diperoleh DPRD akan membuat rekomendasi untuk penutupan PT. BNM.
9. Pkl 10.30 Wib penyampaian dari Kades Medali yg intinya sebagai berikut :
a. Diantara 2009 s.d 2011 masyarakat Desa Medali sudah melaksanakan aksi penentangan PT. BNM dan beberapa kali demo berlangsung anarkis baik pembakaran/pelemparan oleh warga.
b. Kita dr masyarakat Ds. Medali tidak akan mengancam DPRD namun apabila DPRD tidak mampu menutup PT. BNM jangan salahkan apabila ada demo warga yang berujung anarkisme dikemudian hari.
10. Pkl 11.00 Wib pertemuan selesai dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa warga diminta agar tutup bersabar dengan tenggat waktu selama 1 bulan terkait dengan permasalah warga Desa Medali PT. BNM, mari kita kawal bersama mekanisme yang berjalan.
b. Direncanakan akan dilaksanakan pertemuan antara DPRD dgn Direksi PT. BNM dan pihak2 terkait pada Senin 16 Okt 2016 Pukul 11.00 Wib oleh DPRD guna membahas masalah limbah yang terjadi.
11. Pukul 11.25 Wib giat selesai dilaksanakan selama giat berlangsung dengan tertib dan aman.
C. Adapun langkah-langkah yang diambil sebagai berikut :
1. Melaksanakan kordinasi dari pihak kepolisian terkait dengan situasi keamanan selama pelaks Unras.
2. Melaks kordinasi dengan pihak pihak terkait dengan perkemb permasalahan di PT. BNM. (Pria Sakti).
A. Adapun tuntutan massa aksi sbb :
1. Meminta agar Bupati dan DPRD segera menutup pabrik karet PT. BNM (Bumi Nusa Makmur) yang berlokasikan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dikarenakan sudah melakukan pencemaran limbah.
2. Meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto tidak memberikan perpanjangan ijin produksi PT. BNM.
B. Adapun rangkaian giat sbb :
1. Pkl 09.20 Wib massa aksi tiba di depan Pemkab Mojokerto.
2. Pkl 09.25 Wib orasi yang disampaiakan oleh Sdr. Aris Indra (Ket PC PMII Mojokerto) yang intinya sbb :
a. Pemerintah daerah harus segera ditutup dikarenakan sudah merugikan masyarakat dgn membuang limbah selama 8 tahun di Desa Medali.
b. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menutup PT. BNM maka para pemuda PMII siap untuk menutup sendiri PT. BNM.
3. Pkl 09.40 Wib orasi dari Sdr. Ansorul Huda (perwakilan wrga Desa Medali/masyarakat peduli lingkunga) yang intinya sbb :
a. Setelah lebih 8 tahun pencemaran terjadi di Desa Medali baru kemaren dari pihak-pihak terkait seperti BLH melaksanakan peninjauan hal tersebut sudah mencederai masyarakat Desa Medali.
b. Bahwa sangat mengejutkan terkait dgn hsil Lab dr BLH Kabupaten Mjkt thd limbah di PT. BNM dimana dari hasil uji Lab untuk limbah PT. BNM sudah sesuai dgn baku mutu dan tidak ada pencemaran.
4. Pukul 10.00 Wib 6 org perwakilan warga Desa Medali dan PMII dpp Sdr. Miftaludin (Kades Medali) melaks pertemuan dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang komisi A, adapun hdir dalam pertemuan tersebut sebagai berikut :
a. Bpk. Subandi (Wakil DPRD Kab. Mjkt).
b. Bpk. Budi Mulyo (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
c. Bpk. Sipon (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
d. Bpk. Aang Rusli (anggt Komisi C DPRD Kab. Mjkt).
f. Bpk. Nanang (Kakesbangpol Kab. Mjkt).
g. Bpk. Bambang (BLH Kab. Mjkt).
h. Ibu Sulaida Hanum (Perwakilan dari Dinas Perijinan).
i. Bpk. Miftaludin (Kades Desa Medali).
j. Perwakilan warga dan PMII.
5. Pkl 10.05 Wib penyampaian dari Keterangan PMII Kabupaten Mojokerto yang intinya sbb :
a. Bahwa sesuai dengan hasil diskusi teman2 PMII dengan salah dosen di kampus Unim dinyatakan bahwa sungai sungai yang berada di sekitar Desa Medali sudah tercemar limbah PT. BNM dengan skala yang sudah membahayakan kesehatan warga.
b. Bhw tdk hanya di PT. BNM permasalahan limbah yang terjadi namun di PT. PRIA pun sama, s.d saat ini untuk permasalahan limbah belum selesai.
6. Pkl 10.10 Wib penyampaian dari perwakilan BLH Kabupatrn Mojokerto yang intinya sebagai berikut :
a. Bahwa hasil uji lab oleh BLH terkait dengan indikasi pencemaran limbah di PT. BNM masih belum selesai.
b. Bahwa memang ada indikasi pencemaran limbah oleh PT. BNM namun kita msih menunggu dan memberi batas waktu kepada PT. BNM untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
7. Pkl 10.15 Wib penyampaian dari staf dinas perijinan yang intinya sbb :
a. Bahwa dalam sidak kemaren kita menemukan adanya perluasan bangunan pabrik PT. BNM yang belum sesuai dengan IMB dan sudah dilaksanakan penyegelan oleh Satpol PP.
b. Untuk bangunan utama PT. BNM perijinan akan berakhir pada bulan Desember 2016 dan untuk pengajuan masa perpanjangan akan menunggu penyelesaian masalah limbah.
8. Pkl 10.20 Wib penyampaian dari Wakil Keterangan DPRD yang intinya sebagai berikut :
a. Bahwa tim yang dibentuk dari DPRD Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan investigasi terhadap permasalahan limbah/perijinan di PT. BNM.
b. Bahwa dengan fakta-fakta yang diperoleh DPRD akan membuat rekomendasi untuk penutupan PT. BNM.
9. Pkl 10.30 Wib penyampaian dari Kades Medali yg intinya sebagai berikut :
a. Diantara 2009 s.d 2011 masyarakat Desa Medali sudah melaksanakan aksi penentangan PT. BNM dan beberapa kali demo berlangsung anarkis baik pembakaran/pelemparan oleh warga.
b. Kita dr masyarakat Ds. Medali tidak akan mengancam DPRD namun apabila DPRD tidak mampu menutup PT. BNM jangan salahkan apabila ada demo warga yang berujung anarkisme dikemudian hari.
10. Pkl 11.00 Wib pertemuan selesai dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa warga diminta agar tutup bersabar dengan tenggat waktu selama 1 bulan terkait dengan permasalah warga Desa Medali PT. BNM, mari kita kawal bersama mekanisme yang berjalan.
b. Direncanakan akan dilaksanakan pertemuan antara DPRD dgn Direksi PT. BNM dan pihak2 terkait pada Senin 16 Okt 2016 Pukul 11.00 Wib oleh DPRD guna membahas masalah limbah yang terjadi.
11. Pukul 11.25 Wib giat selesai dilaksanakan selama giat berlangsung dengan tertib dan aman.
C. Adapun langkah-langkah yang diambil sebagai berikut :
1. Melaksanakan kordinasi dari pihak kepolisian terkait dengan situasi keamanan selama pelaks Unras.
2. Melaks kordinasi dengan pihak pihak terkait dengan perkemb permasalahan di PT. BNM. (Pria Sakti).
0 Response to "sekitar 75 orang anggota PMII dan perwakilan dr MPL (Masyarakat Peduli Lingkungan) DPP Sdr. Aris Indra Fidianudin (Ket PC PMII Kabupaten Mojokerto Tuntut PT. BMN Medali Supaya Tutup."
Post a Comment