-->

2 Pelaku Pengroyokan Jidong dan Adi Sejajar 05 juli 2016 Terhadap Korban Agus Stiawan di Wonosalam Belum Disidangkan Oleh PN Jombang, 17 Pelaku Lainnya DPO

Jombang, www.jejakkasus.info - Kamis 03 November 2016, Mengingat Kasus pengroyokan yang di lakukan oleh saudara Jidong dan Adi Sujajar beserta 17 Pelaku lainnya belum di sidangkan, terhadap Agus Stiawan (Korban), Warga Dusun Sranten, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam di aniaya dan di keroyok oleh puluhan pelaku dari wilayah hukum wonosalam dalam Kawalan NGO HDIS dan Jejak Kasus.

Kejadian tersebut selasa 05 juli 2016 di wonosalam, Korban tidak tau apa apa, namun tiba tiba di hadang oleh puluhan pelaku yang di duga mabuk miras jenis arak.

Saat ini korban sedang di rawat di RSU Jombang dalam keadaan Koma,

Menurut keterangan Keluarga Korban SA inesial mengatakan: setelah kejadian perkara pengroyokan oleh puluhan pelaku di Dusun Panglungan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, korban tidak sadarkan diri karena di aniaya secara berat, oleh warga sekitar awalnya di larikan diri ke Rumah Sakit Mojowarno.

Karena parahnya Rumah Sakit Mojowarno tidak menerima alias tidak tanggung, hingga korban di larikan ke RSU Jombang.

Eronisnya Pihak Rumah Sakit Umum (RSU), Jombang tidak melayani Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). ujar keluarga Korban kepada Jejak Kasus.

Masih seputaran Kejadian Perkara: Diduga kuat penyebab dari tidak kontrolnya puluhan pelaku tega mengeroyok dan menganiaya separah itu, adalah Miras. Puluhan pelaku mabuk karena minum arak yang di duga beli dari penjual atas nama WR inesial di wonosalan, tambahnya.

Hingga salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Polres Jombang, dan Polisi Polres masih berhasil mengamankan dua pelaku, atas nama Jidong nama samaran warga babatan wonosalam, Adi Sejajar warga Bagongan Desa Sumberjo Wonosalam, Ucap narasumber.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku dapat di jerat dengab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 351
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
jo Pasal 170 KUHP.

Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:

(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum: dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. Bersambung. (Penulis Pria Sakti: Pimpinan NGO HDIS/ Jejak Kasus: Telpone. 08222785999).

0 Response to "2 Pelaku Pengroyokan Jidong dan Adi Sejajar 05 juli 2016 Terhadap Korban Agus Stiawan di Wonosalam Belum Disidangkan Oleh PN Jombang, 17 Pelaku Lainnya DPO"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel