-->

Kafe Milik Suci Hermani Desa Margosari Tarik Tanpa Ijin Minol Belum Di Endus Aparat Hukum Pol PP dan Polisi

Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Adanya Laporan informasi yang masuk di Kantong Redaksi Jejak Kasus, bahwa di Dusun Jati Sari RT 03, RW 01, Desa Margosari. Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo terdapat usaha kafe dugaan ilegal atau tanpa ijin Minol hingga Jejak Kasus turun lapangan.
Bersama NGO HDIS, Jejak Kasus konfirmasi dengan No. 012/ NGO HDIS/ XI/ 2016. Perihal: Konfirmasi. Resum: Adanya rumah beralamatkan: Dusun Jati Sari RT 03, RW 01, Desa Margosari. Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, dugaan Ibu Suci Hermani sebagai pengendali atau Pemilik Usaha Kafe & Karaoke yang menjual Miras Jenis Bir Bintang dan Bir Hitam

Klarifikasi: Untuk itu NGO HDIS, Konfirmasi terkait Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).

A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Demikian: Konfirmasi ini di sampaikan, kepada Sdr. Ibu Suci Hermani, mohon staetmennya Ijin Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Untuk Pelaporan dan Publikasi di Media Jejak Kasus/ Radar Bangsa.

MOJOKERTO, Minggu 06 November 2016.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS.

Tembusan: 1. Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa. Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
A . Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5% akan dilarang dijual di mini market atau toko pengecer.

Pada Hari minggu 06 November 2016 pukul 20:00 WIB Suci menghubungi Redaksi Jejak Kasus mengaku Kafe 5 Rum miliknya dulu rame mas, sekarang sepi, saya sekarang sudah punya ijin, namun kalau ijin minol belum punya. hingga Kafe 5 Rum milik suci di angkat. (Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus: 082227859999).

0 Response to "Kafe Milik Suci Hermani Desa Margosari Tarik Tanpa Ijin Minol Belum Di Endus Aparat Hukum Pol PP dan Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel