-->

OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 078513 SITOLUBANUA AN: KRISTIANUS LASE LANGGAR KODE ETIK PP NOMOR 53 TAHUN 2010

Kabupaten Nias, www.Jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan media Jejak Kasus Kepulauan Nias, Kepala Sekolah SDN 078513 Sitolubanua Kecamatan bawolato Kabupaten Nias An : Kristianus Lase yang tidak sering masuk sekolah yang sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat, sehingga kepala sekolah sitolubanua lebih mementingkan diri sendiri daripada melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai guru dan juga tupoksi seorang penanggungjawab kepala sekolah. Sehingga melanggar kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2014 dan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedispilinan Pegawai Negeri Sipil.
 
Keterangan foto : Kepala Sekolah Sitolubanua An: Kristianus Lase .
Dengan hal ini ketika awak media Jejak Kasus Kep. Nias turun Lapangan untuk memonitoring sekolah SDN 078513 Sitolubanua (28/10/2016) pada pukul 08:30 wib, bahwa Kepala Sekolah SDN Sitolubanua tidak diruanganya ketika ditemui dan juga Guru (GTT) sehingga siswa-siswi merasa dirugikan karena tak ada seorang guru yang hadir dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar. Dibuktikan dengan hasil dokumentasi foto ruangan kepala sekolah, ruangan Guru-guru dan juga guru-guru yang belum masuk dalam ruangan kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
Maka dengan hal ini diminta kepada Pemerintah Kab.Nias dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk memperhatikan dan tidak berpangku tangan dalam penyelewengan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 078513 Sitolubanua. (Penulis : Okta Ndraha,SH)

0 Response to "OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 078513 SITOLUBANUA AN: KRISTIANUS LASE LANGGAR KODE ETIK PP NOMOR 53 TAHUN 2010"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel