-->

PEMBANGUNAN PENGERASAN BADAN JALAN DI DESA SIHARE’O II TABALOHO MERUPAKAN PROYEK SILUMAN DAN TIDAK BERKUALITAS

Gunungsitoli, www.Jejakkasus info - Dengan hal ini sesuai hasil pemantauan awak Media Jejak Kasus Kepulauan Nias berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak Asasi warga Negara dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan juga sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat.
Hasil keterangan foto pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho yang tidak berkualitas . Sesuai hasil informasi dari masyarakat yang ikut serta bekerja dan melakukan pembangunan pengerasan badan jalan tersebut yang tak bisa disebut namanya, ianya mengatakan dalam pembangunan tersebut banyak kelemahan dan kekurangan khususnya dalam melakukan pengerasan badan jalan, terutama penyusunan batu tidak sempurna apalagi batu yang di pakai adalah batu kapur, dan banyak batu-batu kecil yang dipakai dan juga pengaspalannya tipis apalagi dikerjakan dalam waktu musim hujan, sehingga kualitas dari pengerasan dan pengaspalan jalan tersebut tidak bermutu dan tidak berkualitas. Saya juga heran bahwa papan informasi tidak ada sampai saat ini artinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang sesuai dengan undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,ujarnya........
Terkaitnya pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak berkualiatas sehingga pembangunan pengerasan badan jalan tersebut terjadi unsur dampak ketidaksempurnaan. Ketika media jejak kasus melakukan monitoring di lapangan dan juga melakukan investigasi bahwa pembangunan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak adanya papan informasi dan juga nama swekelolah dan TPK dan juga sebagai penanggungjawab pembangunan tersebut, maka pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan tersebut merupakan pembangunan siluman di desa sihare’o II Tabaloho.
Dalam pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan tersebut salah seorang warga desa Sihare’o II Tabaloho yang tak bisa disebut namanya mengatakan kepada awak media Jejak kasus Kepulaan Nias bahwa ketua BPD An : FAHEDE LOLI khususnya di desa Sihare’o II Tabaloho selaku dari pengawasan kegiatan pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan kurangnya pengawasan dan tidak pernah mau tahu bahkan menutup mata dan juga berpaku tangan untuk melakukan pengawasan pembangunan di desa Sihare’o II Tabaloho.
 
 Dengan hal ini diminta kepada Walikota Gunungsitoli sebagai pemerintah kota Gunungsitoli, dan juga kepada pihak instansi terkait untuk memperhatikan dan memonitoring adanya pembangunan pengerasan jalan di desa sihare’o II Tabaloho bahwa terkaitnya indikasi pembangunan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak berkualitas, sehingga masyarakat merasa dirugikan. (Penulis : Okta Ndraha)

0 Response to "PEMBANGUNAN PENGERASAN BADAN JALAN DI DESA SIHARE’O II TABALOHO MERUPAKAN PROYEK SILUMAN DAN TIDAK BERKUALITAS "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel