-->

Penjarahan Pasir dan Batu di Bendungan Sungai Siman S/ d Kandangan Belum di Sentuh Pol PP dan Kapolres Kediri.

Kediri, www.jejakkasus.info - Galian C dengan cara menyedot pasir dengan diesel dan bebatuannya di ambil merupakan sistem pengrusakan Alam, hal tersebut terjadi di sungai besar, Bendungan Siman Kecamatan Kepung yang airnya mengalir sampai Kandangan, sangat berdampak rawan banjir besar.

Para pengusaha di duga tanpa memiliki ijin  sebagaimana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Dimana setiap orang yang memanfaatkan ruang harus dengan Ijin Pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, sebagaimana di terangkan pasal 70 ayat (1), UU No. 26 tahun 2007 tentang pemanfaatan ruang.

Hasil investigasi Jejak Kasus di lapangan, Minggu 06  Novembet 2016 di sungai Bendungan Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri terdapat tambang pasir yang di duga tanpa memiliki ijin atau dokumen SIUPK Tentang Mineral dan Batu Bara.

SUPRIYANTO ALIAS ILYAS PIMPINAN PUSAT NGO HDIS: Menerangkan tentang adanya ancaman Pidana pengusaha Galian C Ilegal atau yang tidak mengantongi SIUPK, Dapat di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Sementara itu hasil Galian batu dan pasir tersebut di jual kepada pengusaha atau pemesan, bisa di jerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.

Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum

Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Minggu 06 November 2016 ketika Tem NGO HDIS turun lapangan, dan konfirmasi: di Lokasi para pekerja tidak berani mengatakan siapa pemilik usaha Galian Batu dan Pasir.

Lebih lanjut ketika Kantor Polisi Polsek Kepung di Hubungi Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS, Penjaga Piket Bapak Handika mengatakan, kalau terkait galian C itu langsung ke Bapak Kapolsek saja mas, sementara itu ketika minta no telpon Kapolsek, Handika tidak berani memberikan no telponenya.
Hingga berita Perdana di Angkat.
(Supriyanto alias Pria Sakti: Pimpinan NGO HDIS/ Jejak Kasus).

0 Response to "Penjarahan Pasir dan Batu di Bendungan Sungai Siman S/ d Kandangan Belum di Sentuh Pol PP dan Kapolres Kediri."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel