Anggota Sektor Karanggeneng Tidak Mematuhi Perda di Wilayah Hukum Lamongan.
LAMONGAN, www.jejakkasus.info - Penjual tuak sesuka hatinya Sripin warga Dusun Glogok Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dan di berapa titik wilayah Kecamatan Karanggeneng Sektor setempat tutup mata dan Pol PP, di duga telah menerima upeti dari penjual Tuak dan tidak menjalankan PERDA di wilayah Hukum Lamongan,
Tetangga dan warga pun ikut terganggu di kala peminum tuak berteriak-teriak tengah malam sesukanya, Ucap warga, SDR, NAN dan tokoh masyarakat lainnya berharap pemkab bertindak tegas untuk menutup penjual Tuak yang ada di tengah-tengah pemukiman warga.
Kalaupun penjual Tuak diperbolehkan dan dilegalkan di Kecamatan Karanggeneng, hendaknya jauh dari pemukiman warga minimal 10 km dari pemukiman, NGO-HDIS, menambahkan: hal itu guna menghindari gangguan kebisingan terhadap warga yang sedang istirahat.
Jika ada pembiaran akan berdampak pada konflik horizontal yang bisa mengganggu dan mengusik kerukunan antar Warga, utamanya di Dusun Glogok Desa Sumberwudih dan Daerah sekitarnya Menurut salah satu anggota NGO -HDIS (NON GOVERMENT ORGANISASEN
HAK ASASI MANUSIA IBU PERTIWI) Kerukunan Antar Warga yang tidak mau disebutkan namanya keberadaan penjual Tuak ditengah pemukiman tidak dibenarkan dan tidak di perbolehkan di tengah kampung warga, tegasnya.
Dan warga berharap pemkab bekerja sama dengan kepolisian RI dan Pol PP bisa memberantas penjual Tuak tersebut. Apalagi akhir-akhir ini ditambah lagi dengan di picu keributan tawuran antar peminum yang ada di wilayah Glogok, rumahnya Sripin penjual Tuak, sudah melampaui batas norma dan budaya, juga menghimbau kepada semua pihak ikut serta menjaga dan menghormati kerukunan antar warga serta ketentraman di lingkungan Dusun Glogok Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. (team jejakkasus).
Tetangga dan warga pun ikut terganggu di kala peminum tuak berteriak-teriak tengah malam sesukanya, Ucap warga, SDR, NAN dan tokoh masyarakat lainnya berharap pemkab bertindak tegas untuk menutup penjual Tuak yang ada di tengah-tengah pemukiman warga.
Kalaupun penjual Tuak diperbolehkan dan dilegalkan di Kecamatan Karanggeneng, hendaknya jauh dari pemukiman warga minimal 10 km dari pemukiman, NGO-HDIS, menambahkan: hal itu guna menghindari gangguan kebisingan terhadap warga yang sedang istirahat.
Jika ada pembiaran akan berdampak pada konflik horizontal yang bisa mengganggu dan mengusik kerukunan antar Warga, utamanya di Dusun Glogok Desa Sumberwudih dan Daerah sekitarnya Menurut salah satu anggota NGO -HDIS (NON GOVERMENT ORGANISASEN
HAK ASASI MANUSIA IBU PERTIWI) Kerukunan Antar Warga yang tidak mau disebutkan namanya keberadaan penjual Tuak ditengah pemukiman tidak dibenarkan dan tidak di perbolehkan di tengah kampung warga, tegasnya.
Dan warga berharap pemkab bekerja sama dengan kepolisian RI dan Pol PP bisa memberantas penjual Tuak tersebut. Apalagi akhir-akhir ini ditambah lagi dengan di picu keributan tawuran antar peminum yang ada di wilayah Glogok, rumahnya Sripin penjual Tuak, sudah melampaui batas norma dan budaya, juga menghimbau kepada semua pihak ikut serta menjaga dan menghormati kerukunan antar warga serta ketentraman di lingkungan Dusun Glogok Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. (team jejakkasus).

0 Response to "Anggota Sektor Karanggeneng Tidak Mematuhi Perda di Wilayah Hukum Lamongan."
Post a Comment