-->

PELAKU PENGELAPAN MOBIL RENTAL BERHASIL DI BEKUK POLSEK PANDAAN.

PASURUAN, www.jejakkasus.info - Diduga kuat telah lakukan Penipuan dan atau Penggelapan sebuah Mobil Rentalan, bapak asal NTT ini BENEDIKTUS NDOLU BEKA AL BENI (Laki-laki, Umur : 33 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jln. Nusa Indah Oepura Kuta Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)) nekat membawa kabur Mobil Rental New Avanza Nopol W 355 TU warna putih milik ABDUL ROCHIM EFFENDY.

Kronologi kejadiannya bermula saat pelaku merental Mobil kepada korban dalam waktu 1 (satu) minggu, kemudian waktu 1 (satu) minggunya berakhir pelaku meminta tambahan perpanjangan masa sewa dengan memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Namun pada saat ditanya keberadaan dimana Mobil tersebut, pelaku pun cuman menjawab dan menjajikan kepada korban bahwa Mobil tersebut berada di saudaranya yang berada di Flores Timur NTT (Sdr. Herman) dan akan dikembalikan pada waktunya, tetapi sampai waktunya mengembalikan Mobil, Mobil pun tidak ujung kembali.

Melihat kejadian tersebut dan merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian hilangnya Mobil Rental miliknya ke Polisi Polsek Pandaan pada hari Selasa (09/12/2016) dan Polsek Pandaan juga telah menerbitkan LP (Laporan Polisi) kehilangan.

Hampir 10 Hari setelah pelaporan korban ke Polsek Pandaan, pelaku menghilang dan menjadi Buronan (DPO) Polsek Pandaan, Di pimpin langsung Kanit Reskrim pandaan dan 3 anggota akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Terminal Pandaan yang termasuk Lingk. Kasri Kel. Petungasri tepatnya di Wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, kemarin lusa (17/12/2016) Pukul 09.00 Wib.

“Alasan saya menggelapkan Mobil tersebut ke teman saya Herman (Flores Timur NTT) karena saya dimintai tolong untuk mencarikan Mobil dengan seharga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), akhirnya saya berfikiran untuk merentalkan Mobil dan saya dikirimkan ke Herman yang berada di NTT, yang selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk menebus sertifikat tanah saya ke Bank”, ungkap keterangan pelaku.

Akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab akhirnya pelaku langsung di proses sesuai hukum yang berlaku, kini tersangka telah di Jebloskan dalam tahanan Polsek Pandaan Polres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun Penjara”, Ujar Kanit Reskrim pandaan IPTU BAMBANG TRI S. SH. (andik).

0 Response to "PELAKU PENGELAPAN MOBIL RENTAL BERHASIL DI BEKUK POLSEK PANDAAN."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel