Dua Pelaku Perampasan Mobil Rental AHMAD ZULKIFLI dan M. SOLEH di Tangkap Jajaran Polsek Pandaan.
PASURUAN, www.jejakkasus.info - Aksi perampasan Mobil Rentalan Daihatsu Xenia dengan No. Pol : L-1335-EJ, kemarin sore berhasil digagalkan oleh Petugas Polsek Pandaan.
Dari 3 pelaku yang beraksi dan sempat kabur, dua diantaranya berhasil ditangkap dan 1 diantaranya melarikan diri. Kedua pelaku itu adalah AHMAD ZULKIFLI (Laki-laki, Umur : 24 tahun, Pekerjaan : Alamat : Dusun Manggaan Ds. Manggaan Kec. Modung Kab. Bangkalan) dan M. SOLEH (Laki-laki, Umur : 34 tahun, Pekerjaan : Alamat : Dsn. Sumber Gentong Ds. Jati Gunting Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), sedangkan 1 (satu) pelaku yang kabur berinisial DUL, saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.
Aksi ketiga pelaku ini bermodus dengan berpura-pura hendak menggunakan jasa transportasi Online melalui Aplikasi Uber, dan mereka bertiga meminta EDgWIN EKO (Sopir Rental) untuk menjemput ketiga pelaku di Perempatan Gedangan Sidoarjo, yang selanjutnya akan berangkat menuju Taman dayu Pandaan Pasuruan, namun saat di tengah jalan salah satu pelaku meminta kepada sopir untuk berhenti sejenak di ATM, mobilpun berhenti di ATM BCA depan Pabrik PT. Yamindo Pandaan, begitu mobil berhenti, pelaku ZULKIFLI yang duduk dibelakang Sopir langsung membekap mulut EDWIN selaku Sopir dan diminta untuk pindah tempat duduk disamping Sopir, yang selanjutnya kemudi diambil alih oleh pelaku SOLEH.
Sekitar 100 meter mobil dikendalikan oleh pelaku, tepat di depan PT. Yanmar yang termasuk Ds. Sumberrejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan EDWIN memberontak dengan membuka sedikit kaca Mobil dan berteriak, begitu berkesempatan untuk keluar mobil, EDWIN langsung keluar dan berlari meminta tolong warga sekitar, mendengar teriakan korban, Mobil Box Mitsubishi yang berada tepat disamping Mobil Xenia Rental tersebut langsung memotong laju Mobil Xenia tersebut, sehingga SOLEH yang mengemudikan Mobil langsung membanting setir ke kanan dan ban belakang Mobil masuk parit, mengingat kondisi jalan yang sedang macet dan takut di massa, ketiga pelaku juga langsung keluar dari mobil dan langsung kabur menuju area Persawahan.
EDWIN meminta tolong pengendara lain untuk mengejar pelaku, sedangkan ia langsung berlari menuju Polsek Pandaan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, tanpa berpikir panjang Petugas yang berjaga langsung melakukan pengejaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Korban dan para Saksi.
Dan sekitar pukul 16.30 WIB, dua pelaku berhasil diamankan petugas Area Persawahan tepat di belakang Gudang PT. Coca Cola yang termasuk Ds. Nogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, dan kedua pelaku yang tertangkap langsung diseret ke Polsek Pandaan, selanjutnya selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol : L-1335-EJ dan 1 (satu) buah Sanjata Tajam berupa Pisau Besar.
“Pelakunya tiga orang, kami berhasil menangkap 2 pelaku yang kabur di area persawahan, sedangkan pelaku yang satunya kabur dan memisahkan diri dengan berpura-pura sebagai orang yang butuh tumpangan numpang ke Mobil Angkutan, namun meskipun kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku, dan saat ini masih dalam pengejaran”, terang kanit reskrim pandaan IPTU Bambang Tri s.sh
Bambang juga membeberkan bahwa para pelaku tersebut juga termasuk komplotan lintas daerah, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh petugas, “para pelakunya sudah saling kenal, mereka memang spesialis perampasan/ curas dan curat”, jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya di tahan di mapolsek Pandaan untuk menjalani penyidikan dan proses hukuman dengan di jerat Pasal 365 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tambah Kanit Reskrim pandaan (ank ).
Dari 3 pelaku yang beraksi dan sempat kabur, dua diantaranya berhasil ditangkap dan 1 diantaranya melarikan diri. Kedua pelaku itu adalah AHMAD ZULKIFLI (Laki-laki, Umur : 24 tahun, Pekerjaan : Alamat : Dusun Manggaan Ds. Manggaan Kec. Modung Kab. Bangkalan) dan M. SOLEH (Laki-laki, Umur : 34 tahun, Pekerjaan : Alamat : Dsn. Sumber Gentong Ds. Jati Gunting Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), sedangkan 1 (satu) pelaku yang kabur berinisial DUL, saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.
Aksi ketiga pelaku ini bermodus dengan berpura-pura hendak menggunakan jasa transportasi Online melalui Aplikasi Uber, dan mereka bertiga meminta EDgWIN EKO (Sopir Rental) untuk menjemput ketiga pelaku di Perempatan Gedangan Sidoarjo, yang selanjutnya akan berangkat menuju Taman dayu Pandaan Pasuruan, namun saat di tengah jalan salah satu pelaku meminta kepada sopir untuk berhenti sejenak di ATM, mobilpun berhenti di ATM BCA depan Pabrik PT. Yamindo Pandaan, begitu mobil berhenti, pelaku ZULKIFLI yang duduk dibelakang Sopir langsung membekap mulut EDWIN selaku Sopir dan diminta untuk pindah tempat duduk disamping Sopir, yang selanjutnya kemudi diambil alih oleh pelaku SOLEH.
Sekitar 100 meter mobil dikendalikan oleh pelaku, tepat di depan PT. Yanmar yang termasuk Ds. Sumberrejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan EDWIN memberontak dengan membuka sedikit kaca Mobil dan berteriak, begitu berkesempatan untuk keluar mobil, EDWIN langsung keluar dan berlari meminta tolong warga sekitar, mendengar teriakan korban, Mobil Box Mitsubishi yang berada tepat disamping Mobil Xenia Rental tersebut langsung memotong laju Mobil Xenia tersebut, sehingga SOLEH yang mengemudikan Mobil langsung membanting setir ke kanan dan ban belakang Mobil masuk parit, mengingat kondisi jalan yang sedang macet dan takut di massa, ketiga pelaku juga langsung keluar dari mobil dan langsung kabur menuju area Persawahan.
EDWIN meminta tolong pengendara lain untuk mengejar pelaku, sedangkan ia langsung berlari menuju Polsek Pandaan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, tanpa berpikir panjang Petugas yang berjaga langsung melakukan pengejaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Korban dan para Saksi.
Dan sekitar pukul 16.30 WIB, dua pelaku berhasil diamankan petugas Area Persawahan tepat di belakang Gudang PT. Coca Cola yang termasuk Ds. Nogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, dan kedua pelaku yang tertangkap langsung diseret ke Polsek Pandaan, selanjutnya selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol : L-1335-EJ dan 1 (satu) buah Sanjata Tajam berupa Pisau Besar.
“Pelakunya tiga orang, kami berhasil menangkap 2 pelaku yang kabur di area persawahan, sedangkan pelaku yang satunya kabur dan memisahkan diri dengan berpura-pura sebagai orang yang butuh tumpangan numpang ke Mobil Angkutan, namun meskipun kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku, dan saat ini masih dalam pengejaran”, terang kanit reskrim pandaan IPTU Bambang Tri s.sh
Bambang juga membeberkan bahwa para pelaku tersebut juga termasuk komplotan lintas daerah, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh petugas, “para pelakunya sudah saling kenal, mereka memang spesialis perampasan/ curas dan curat”, jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya di tahan di mapolsek Pandaan untuk menjalani penyidikan dan proses hukuman dengan di jerat Pasal 365 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tambah Kanit Reskrim pandaan (ank ).
0 Response to "Dua Pelaku Perampasan Mobil Rental AHMAD ZULKIFLI dan M. SOLEH di Tangkap Jajaran Polsek Pandaan."
Post a Comment