-->

Mantan Narapidana Agus Wahyudi Santoso (33) Kasus Pemerasan di Tuban 2015, Terancam di Polisikan Bapak Sugik.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Belum usai Pembebasan Bersarat Agus Wahyudi Santoso (33) asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang, karena kasus pemerasan pengusaha daur ulang obat nyamuk di Tuban diringkus Polres Tuban, Selasa (27/10/2015).

Kini bikin ulah suka membuka aib sesama' Yakni Bapak Sugik di fitnah: katanya Bapak Sugik telah menerima amplop dari mantan juragannya Bapak Sugik, dan kerap mengantarkan kenalan juragannya Mojokerto Surabaya PP.

Saat di Konfirmasi Bapak Sugik' Agus Wahyudi Santoso melalui handpone selulernya 085815548545 - 081252221286 Kamis 15 Desember pukul 17:30 Wib, tidak di balas, Selain itu juga meresahkan anggota JK, Miscall - Miscall minta minta pulsa paket ke bu Endang, namun tidak di gubris. sehingga berita di angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "Mantan Narapidana Agus Wahyudi Santoso (33) Kasus Pemerasan di Tuban 2015, Terancam di Polisikan Bapak Sugik."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel