-->

PEGAWAI PUSKESMAS TANJUNGHARJO PENCEMARAN NAMA BAIK.

BOJONEGORO, www.jejakkasus.info - Seorang oknum pegawai puskesmas Tanjungharjo ,Kecamatan Kapas ,Kabupaten Bojonegoro,telah melakukan perbuatan tidak mengenakkan pencemaran nama baik atau menuduh terhadap warga Tanjungharjo Regayani kusuma ningsih (35) tahun, warga Desa Tanjungharjo ,Kecamatan Kapas,Kabupaten Bojonegoro yang di katakan telah mengidap penyakit AIDS ( HIV) pada tanggal (12-11-2016),dengan saksi-saksi lebih dari dua orang dan tidak mau disebutkan namanya, sangat memalukan perbuatan itu dan korban mintak dipertanggung jawabkan atas perbuatan Moch ali m, yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mencemarkan nama baik terhadap dirinya.

  Team NGO -HDIS dan Jejakkasus yang menerima pengaduhan (03-12-2016) dari korban, lansung konfirmasi melalui sms nomer seluler 0822678xxxx punya Moch ali M dengan jabatan mantri di Puskemas,Tanjungharjo warga Dusun Tapelan, Desa Tapelan ,Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro,balasan sms melalui seluler Moch ali m ,masalah saya sudah di backup perwakilan dinkes Bojonegoro Bambang dan ada kegiatan lain sehingga dia santai saja.

Merasa kurang puas team jejakkasus lansung mengkonfirmasi lagi pada kapala mantri yang biasa akrab di panggil Budi selaku kepala mantri, pada tanggal (08-12-16), melalui seluler whatshapnya di hubungi team Jejakkasus menjadwalkan bisa ketemu pada jam kerja karena permintakan perwakilan Dinkes, Bojonegoro untuk permasalahan ini,pada tanggal (11-12-2016)," team Jejakkasus menghubungi Budi jam 11 WIB, tidak ada respon yang baik dan tidak ada jawaban.

  Handponh seluler Moch ali M, juga tidak aktif sampai saat ini,ada apa dengan semuanya. Dengan begitu korban merasa kecewa dan malu atas tuduhan dari Moch ali M,terhadap dirinya yang mencemarkan nama baiknya mengaduhkan pada team Jejakkasus untuk mendampingi masalah ini, atas perbuatan Moch ali m, berkas LAB dan saksi siap untuk memenuhi sebagai layaknya saksi yang telah mendengarkan dengan jelas perkataan Moch ali M.

Sebagai berikut hasil Laboratorium (LAB), di KLINIK PRIMA MEDIKAH jalan Diponegoro no 54 tlp (0353) 880571, nama Ny Regayani kusuma ningsih (35) tahun, "alamat Tanjungharjo,Kapas,Bojonegoro,jenis pemeriksaan Immunologi.
ANTI HIV ( AIDS)-hasil NON REAKTIF
ONCOPROBE- hasil NON REAKTIF
INTEC -'hasil NON REAKTIF
SD, Dokter Dr Syamsul Dharma,tanggal (30-11-2016) no LAB 161130021, penanggungjawab Dr Ishak S Ditata, dari semua hasil konfirmasi yang di himpun team Jejakkasus dan berita perdana diterbitkan.

Menurut Hukum Negara:
Fitnah dapat di jerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Dan Penghinaan nya dapat melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
bersambung (Hok/ team jejakkasus).

--

0 Response to "PEGAWAI PUSKESMAS TANJUNGHARJO PENCEMARAN NAMA BAIK."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel