Seorang Karyawan Pabrik CV. VONY JAYA TEKNIK M. NUR KHASAN Terpaksa Harus Tidur di Jeruji Besi Polres Mojokerto, Gae Jaran Jaranan Siswi 13 Tahun.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Seorang karyawan pabrik CV. VONY JAYA TEKNIK bernama Nur Khasan (18), warga Desa Taman Kecamatan Taman Sidoarjo terpaksa harus mendekam di jeruji penjara Polres Mojokerto.
Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 09.00 wib, Unit PPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perkara pencabulan terhadap anak dan melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan tersangka ditahan di Polres Mojokerto.
Tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
PELAPOR : NURNA PURWANTI, Mojokerto, 28 Juni 1984, mengurus rumah tangga, Alamat Dusun Medali RT 005 RW 002 Desa Medali Kecamatab Puri Kabupaten Mojokerto
KORBAN : ARVIDIANA PRASASTI, Mojokerto, 01 Mei 2004, pelajar, Alamat Dusun Medali RT 005 RW 002 Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
Terlapor : M. NUR KHASAN alias HASAN Bin MULYANI, 18 Tahun, swasta, alamat : Dusun Taman Rt 003 Rw 001 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Adapun saksi-saksi sebagai berikut: 1. VIONA, 13 th, Pelajar, Alamat Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
2. SITA, 19 tahun, Swasta, alamat Dusun Kangkungan Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Kronoligis Kejadian: Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 Sekira jam 08.30 wib korban pergi dr rumah karena sebelumnya sudah janjian dengan terlapor dan mengajak ketemu di TKP selanjutnya korban minta antar ayahnya menuju rumah Sdri VIONA dan ayah korban kembali pulang, setelah itu korban menunggu terlapor di TKP.
Tidak lama kemudian terlapor datang dan mengajak korban pergi menuju warung di Rolak Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto selanjutnya korban diajak terlapor ke tempat kerjanya di CV. VONY JAYA TEKNIK Jln. Raya Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan korban diajak ke kamar untuk di cabuli.
Keluarga Korban tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut, berdasarkan nomor B/69/VER/XI/2016/Reskrim tanggal 28 Nopember 2016.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, AP dan keluarganya melaporkan kasus pencabulan itu ke unit PPA Polres Mojokerto pada Rabu (30/11/2016) kemarin. (JK).
Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 09.00 wib, Unit PPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perkara pencabulan terhadap anak dan melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan tersangka ditahan di Polres Mojokerto.
Tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
PELAPOR : NURNA PURWANTI, Mojokerto, 28 Juni 1984, mengurus rumah tangga, Alamat Dusun Medali RT 005 RW 002 Desa Medali Kecamatab Puri Kabupaten Mojokerto
KORBAN : ARVIDIANA PRASASTI, Mojokerto, 01 Mei 2004, pelajar, Alamat Dusun Medali RT 005 RW 002 Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
Terlapor : M. NUR KHASAN alias HASAN Bin MULYANI, 18 Tahun, swasta, alamat : Dusun Taman Rt 003 Rw 001 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Adapun saksi-saksi sebagai berikut: 1. VIONA, 13 th, Pelajar, Alamat Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
2. SITA, 19 tahun, Swasta, alamat Dusun Kangkungan Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Kronoligis Kejadian: Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 Sekira jam 08.30 wib korban pergi dr rumah karena sebelumnya sudah janjian dengan terlapor dan mengajak ketemu di TKP selanjutnya korban minta antar ayahnya menuju rumah Sdri VIONA dan ayah korban kembali pulang, setelah itu korban menunggu terlapor di TKP.
Tidak lama kemudian terlapor datang dan mengajak korban pergi menuju warung di Rolak Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto selanjutnya korban diajak terlapor ke tempat kerjanya di CV. VONY JAYA TEKNIK Jln. Raya Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan korban diajak ke kamar untuk di cabuli.
Keluarga Korban tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut, berdasarkan nomor B/69/VER/XI/2016/Reskrim tanggal 28 Nopember 2016.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, AP dan keluarganya melaporkan kasus pencabulan itu ke unit PPA Polres Mojokerto pada Rabu (30/11/2016) kemarin. (JK).

0 Response to "Seorang Karyawan Pabrik CV. VONY JAYA TEKNIK M. NUR KHASAN Terpaksa Harus Tidur di Jeruji Besi Polres Mojokerto, Gae Jaran Jaranan Siswi 13 Tahun."
Post a Comment