-->

Transparency And Transportation Community Jatim Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Sebesar Rp 52,3 Miliar Dengan Tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Mojokerto, wwwmjejakkasus.info - Data yang masuk di Kantong Redaksi Jejak Kasus" Transparency And Transportation Community Jawa Timur Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya (Bank Jatim) Sebesar Rp 52,3 Miliar dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Lebih Lanjut setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat KPKRI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014, kasus persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Mustofa Kamal Pasa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2014. Tetapi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri selama dua tahun ini tidak ada kemajuan. Atas pertimbangan ini, kami mendesak KPK agar secepatnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dengan tersangka Mustofa Kemal Pasha ini,” kata Koordinator Transparency and Transportation Community Jawa Timur, Joko Fatah Rochim dalam keterangan pers usai mengirim kasan surat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Fattah mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tidak ada kejelasan penanganannya kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Mojookerto ini baik oleh Bareskrim Polri maupun KPK sendiri. Padahal, dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014.

Diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000 terhadap Yudi. Sedankan Carolina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.

Fattah menilai, mandeknya kasus Mustofa Kamal Pasa tersebut membuktikan bahwa telah terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa masih banyak kepala daerah atau penguasa-penguasa kecil di sejumlah daerah yang tidak tersentuh oleh penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Kenyataan ini tidak boleh dibiarkan karena menunjukkan bahwa keadilan tidak sungguh-sungguh tegak di Bumi Pertiwi. Terhadap kelompok yang tidak memiliki uang dan kekuasaan, hukum sangat tajam. Sebaliknya, kepada kelompok yang sanggup membayar dan atau memiliki kekuasan politik dan sosial, hukum layu dan tumpul,” ujarnya.

Aktivis anti korupsi ini menyampaikan, khusus dalam penanganan hukum terhadap Mustofa Kemal Pasha ada beberapa hal yang harus ditekankan. Pertama, penanganan hukum yang macet atas kasus yang menjerat Bupati Mojokerto ini membuat kemungkinan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan semakin terbuka lebar.

“Kami percaya, untuk menutup sebuah kebohongan perlu seribu kebohongan yang lain. Artinya, untuk memacetkan penanganan kasus ini perlu cara-cara sistematis berikut biaya yang besar dan terus-menerus,” tandas Fattah.

Tanda terima laporan permintaan pengabilalihan penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar dengan tersanka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Kedua, lanjut Fattah, tetap bebas dan berkeliarannya Mustofa Kemal Pasha dengan masih terus menjalankan fungsinya sebagai bupati Mojokerto, membuat tersangka kasus korupsi miliaran rupiah ini merasa akan selalu bisa melakukan tindak pidana korupsi yang lain. Dengan penanganan hukum yang mandul, Mustofa Kemal Pasha merasa punya linsensi untuk terus korupsi.

Ketiga, Mustofa Kemal Pasha telah menunjukkan dengan sangat gemilang bahwa hukum positif di Indonesia, bisa diremehkan. Buktinya, penanganan atas kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)seperti korupsi sekalipun bisa dimain-mainkan oleh pemegang kekuasaan dan/atau pemilik uang.

“Dengan pertimbangan efek buruk kejahatan luar biasa yang dilakukan Bupati Mojokerto Mutofa Kemal Pasha dan kondisi hukum di negeri ini yang perlu terus didukung untuk tegak tanpa diskriminasi tersebut kami, Transparency and Transportation Community Jawa Timur, mendesak kepada aparat hukum yang semestinya bekerja menangani kasus ini untuk segera menyeret Mutofa Kemal Pasha ke tahanan dan segera membawanya ke hadapan pengadilan,”.

“Tetapi, kami menyadari, ada proses hukum yang mesti dilewati agar seorang tersangka bisa didudukkan di hadapan pengadilan, yaitu dijalankannya proses penyidikan yang benar, tanpa diskriminasi, dan efektif sehingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21) sehingga tuntutan jaksa bisa diajukan. Sayangnya, kami melihat penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri selama dua tahun ini tidak ada kemajuan. Atas pertimbangan ini, kami mendesak KPK agar secepatnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dengan tersangka Mustofa Kemal Pasha ini,” pungkas Fattah. (Pria Sakti).

0 Response to "Transparency And Transportation Community Jatim Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Sebesar Rp 52,3 Miliar Dengan Tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel