-->

Puluhan Hotel di Kota/ Kabupaten Mojokerto dan Ratusan Villa Pacet Jadi Ajang Mesum' diduga Pol PP, Polisi, dan Aparat Penegak Hukum Terkait Kalah dengan Uang.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Rabu 4 Januari 2017, NGO HDIS dan Jejak Kasus turun lapangan investigasi, ke Tempat-tempat Hotel dan Villa di Mojokerto kota dan Kabupaten Mojokerto sebagai tempat mesum.

Hasil penyikapan NGO HDIS dan Jejak Kasus, mendapatkan bukti-bukti yang fakta, bahwa di
Tempat-tempat Hotel dan Villa di Mojokerto kota dan Kabupaten Mojokerto sebagai tempat mesum pasangan yang bukan suami Sah.

Adapun Nama-Nama Hotel di Kota/ Kabupaten Mojokerto antara Lain, 1. Hotel Surya Majapahit, Alamat: Jl. Pahlawan No.40, Kranggan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61322 Telepon: (0321) 395726

2. Hotel Surya Kertajaya Alamat: Jalan By Pass Mojokerto KM.50, Meri, Mojokerto, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61315
Telepon: (0321) 320334.

3. Hotel Slamet Alamat Jalan Panglima Besar Sudirman No.51, Jagalan, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61313.

4. Hotel Sekar Putih Alamat Jalan Raya By Pass No.1, Magersari, Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61316
5. Hotel Puri Indah (PI), Jalan Raya Surabaya - Madiun No.16, Kenanten, Puri, Mojokerto, Jawa Timur 61363.
6. Hotel Wonokerto alamat Jalan Raya Trawas, Sekargadung, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur 61384. 7. Amanda Hotel. Jl. Raya Air Panas No. 20 Padusan Pacet Telp: 0321-690048; Bukit Surya Hotel. Jl. Air Panas No.4 Padusaan Pacet. 8. Sun Palace Hotel Trowulan, 9. Hotel Bukit Surya alamat Jalan Air Panas Padusan No. 4, Pacet, Padusan, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur 61374.
10. Hotel Puri Sriwijaya alamat Jl. Raya Diponegoro No.141, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur 61374.

Lebih lanjut Nama Nama Villa di Pacet antara lain: Villa Pacet Damar Sewu, VILLA WILDAN, VILLA NOER, VILLA KEBUN PAKIS 3, VILLA KEBUN PAKIS 2A, VILLA KEBUN PAKIS 1A, VILLA GUNTUR, VILLA AZZIA,VILLA GREEN PACET,  VILLA WELIRANK 1, VILLA GUMRINING, VILLA WELIRANK 2, VILLA WELIRANK 3, HOME STAY ALSHA, HOME STAY MUKHTAR, VILLA AGAPE, VILLA FANY,  dan masih banyak Villa Villa di Wilayah Hukum Pacet yang di duga tidak berijin Prostitusi.

Meski, Bagian Aparat baik dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto pernah melakukan atau Menggelar Razia di Eks lokalisasi-lokasi tersebut, Namun bukti nyata Tempat-tempat itu aman-aman saja dan beraktifitas.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:

Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".

Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).

Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina  dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.

Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.

Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005). Yang menjadi pokok pembahasan Publik, kenapa Pol PP Setempat dan Kabupaten, Polisi dan Aparat lainnya bahkan Bupati Kediri berdiam diri. Bersambung apa tindakan Oknum oknum aparat khususnya Wilayah Hukum Mojokerto baik Kota dan Kabupaten Mojoketo, kenapa tidak ada tindakan? diduga sudah dapat Atensi dari Pemilik Hotel dan Villa hasil tempat mesum. (Pria Sakti).

0 Response to "Puluhan Hotel di Kota/ Kabupaten Mojokerto dan Ratusan Villa Pacet Jadi Ajang Mesum' diduga Pol PP, Polisi, dan Aparat Penegak Hukum Terkait Kalah dengan Uang."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel