Jambret Handpone Yoga Edwin Subagio Alit 18 Tahun asal Perum BSP Jalan Kecubung Berhasil Di Ringkus Polsek Sooko.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Remaja muda berkeliaran di lokasi taman BSP Sooko Mojokerto melakukan aksinya jambret tidak membuatkan lelaki asal perum Bsp Jln ke cubung R 22 Rt 06 Rw 16, selasa (02-1-2017) malam hari jajaran Polsek Sooko mojokerto berhasil meringkusnya adanya pelaporan dari warga setempat.
tersangka tersebut adalah, Pemuda Yoga Edwin Subagio Alit (18) asal perum BSP Jalan Kecubung R 22 Rt 06 rw 16. Pemuda pengganguran dalam melakukan aksinya dia tidak sendirian bersama temannya dia masih dalam pengejaran ato pencarian.
Pelaku berboncengan mengunakan sepeda motor honda Beat. "kejadian bermula saat korban (17), Djoko warga Sooko sedang sedang cangkruan di taman BSP Sooko tiba tiba korban hp di sampingnya hilang korban berteriak maling memintak tolong tidak jauh dari orang jualan nasi goreng.
Akhirnya tersangka tertangkap sedangkan satu lagi temanya berhasil melarikan diri kini masih dalam pengejaran Polsek Sooko.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan berupa Hp merk Siume, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek Sooko pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 thn penjara, terang Kasat Reskrim Suyanta saat di konfirmasi Harian jejak kasus. (Hasyim).
tersangka tersebut adalah, Pemuda Yoga Edwin Subagio Alit (18) asal perum BSP Jalan Kecubung R 22 Rt 06 rw 16. Pemuda pengganguran dalam melakukan aksinya dia tidak sendirian bersama temannya dia masih dalam pengejaran ato pencarian.
Pelaku berboncengan mengunakan sepeda motor honda Beat. "kejadian bermula saat korban (17), Djoko warga Sooko sedang sedang cangkruan di taman BSP Sooko tiba tiba korban hp di sampingnya hilang korban berteriak maling memintak tolong tidak jauh dari orang jualan nasi goreng.
Akhirnya tersangka tertangkap sedangkan satu lagi temanya berhasil melarikan diri kini masih dalam pengejaran Polsek Sooko.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan berupa Hp merk Siume, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek Sooko pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 thn penjara, terang Kasat Reskrim Suyanta saat di konfirmasi Harian jejak kasus. (Hasyim).

0 Response to "Jambret Handpone Yoga Edwin Subagio Alit 18 Tahun asal Perum BSP Jalan Kecubung Berhasil Di Ringkus Polsek Sooko."
Post a Comment