-->

Program Pemutihan Sertifikat Tanah Tahun 2017 Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Dugaan Kuat di Pungut Biaya 1 Juta.

Terkait data informasi yang masuk ke redaksi Jejak Kasus tentang dugaan pungutan pemutihan sertifikat tanah tahun 2017, Jejak Kasus turun lapangam dan konfirmasi kepada Kades Mojorejo,
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Dusun Pantesrejo di pungut oleh Kasun sebesar Rp. 600 ribu rupiah, kendati demikian jika sertifikat jadi maka warga persertifikat di wajibkan untuk membayar lagi sebesar Rp. 400 ribu rupiah.

Desa Mojorejo membawahi 5 Dusun, Satu Dusun Gamping, Dua Dusun Putat, Ke Tiga Dusun Kepuh Sawo, Ke Empat Dusun Pantesrejo, Ke Lima Dusun Mojoroto.

Menurut keterangan Warga, bagi yang tidak mempunyai petok D di wajibkan membayar Rp. 1 Juta Rupiah, bagi yang sudah memiliki Petok D pengambilan Sertifikat akan di kenakan biaya sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus rupiah).

Mohon staetmennya dara yang masuk di Redaksi terkait Pungutan biaya untuk Pemutihan Sertifikat Tanah, guna bahan pemberitaan di Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info dan Tabloid Jejak Kasus serta Koran Radar Bangsa.

Sejauh ini Rabu 8 Februari 2017 pukul 16.23 wib konfirmasi kepada Kades Mojorejo  Bu Sri Indayani melalui handpone selulernya Whatsaap 0856451855XX tidak ada staetmen sehingga berita di angkat. Bersambung. (Priya).

0 Response to "Program Pemutihan Sertifikat Tanah Tahun 2017 Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Dugaan Kuat di Pungut Biaya 1 Juta."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel