Sediakan 10 Kamar Bambu dan PSK Prostitusi Milik Ali Mustofa Di Dusun Mojoroto Desa Mojorejo - Jetis" Belum di Sentuh Hukum' Pol PP, dan PPA Polres Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Berbagai macam cara orang bekerja demi uang, Seperti yang di jumpai Jejak Kasus Senin 06 Februari 2017 mendapatkan tempat Prostitusi Di Dusun Mojoroto Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang belum di sentuh oleh Hukum.
Saat Tem Jejak Kasus melakukan Investigasi dengan salah satu Penjual Seks Komersil (PSK), memeng benar di sini menyediakan tempat atau menyewakan Kamar dan perkamar kalau tidak bermalam membayar sebesar Rp. 50 ribu rupiah. Lain kalau bermalam bisa Rp. 150 ribu rupiah.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Eronis sekali Tempat Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang, Di Dusun Mojoroto Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto milik Bapak Ali Belum di Sentuh Hukum
baik Pol PP Setempat dan Kabupaten, Polisi PPA Polres Kabupaten dan Aparat lainnya bahkan Bupati Kediri berdiam diri. Bersambung apa tindakan Oknum oknum aparat di atas, kenapa tidak ada tindakan? diduga sudah Atensi ikut menikmati hasil keringat dari para PSK yang menjual Diri. Bersambung. (Pria Sakti).
Saat Tem Jejak Kasus melakukan Investigasi dengan salah satu Penjual Seks Komersil (PSK), memeng benar di sini menyediakan tempat atau menyewakan Kamar dan perkamar kalau tidak bermalam membayar sebesar Rp. 50 ribu rupiah. Lain kalau bermalam bisa Rp. 150 ribu rupiah.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Eronis sekali Tempat Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang, Di Dusun Mojoroto Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto milik Bapak Ali Belum di Sentuh Hukum
baik Pol PP Setempat dan Kabupaten, Polisi PPA Polres Kabupaten dan Aparat lainnya bahkan Bupati Kediri berdiam diri. Bersambung apa tindakan Oknum oknum aparat di atas, kenapa tidak ada tindakan? diduga sudah Atensi ikut menikmati hasil keringat dari para PSK yang menjual Diri. Bersambung. (Pria Sakti).
0 Response to "Sediakan 10 Kamar Bambu dan PSK Prostitusi Milik Ali Mustofa Di Dusun Mojoroto Desa Mojorejo - Jetis" Belum di Sentuh Hukum' Pol PP, dan PPA Polres Kabupaten Mojokerto."
Post a Comment