-->

BERANTAS MIRAS, 3 PILAR TERTIBKAN WARUNG DAN TOKO PENJUAL MIRAS.

TUBAN, www.jejakkasus.info - Sinergitas TNI, Polri dan Pemerintah dibutuhkan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di masyarakat dari tindak kejahatan dan kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya, Jumat Malam Polsek Widang melaksanakan penertiban warung dan toko penjual minuman keras di Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. (17/03/2017).

Kapolsek Widang AKP Drs. H. NUR CHOZIN, M. H, menjelaskan penertiban penjual miras Polsek bersama tiga pilar ini merupakan bentuk kerjasama yang solid dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tuturnya.

Kami sudah melakukan Sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat, begitu juga kepada penjual sudah kami himbau, namun masih ada sebagian yang masih menjual minuman keras, malam ini kami lakukan penertiban bersama, " tegas Kapolsek.

Masyarakat desa setempat juga sangat mendukung dilakukannya penertiban. Karena dengan ditertibkan warung- warung penjual miras, desa menjadi aman, karena kerapkali para pengunjung diwarung tersebut bertindak anarkis setelah mabuk. "Saya sangat setuju dan saya juga berharap dilakukan penertiban", ujar salah seorang ibu rumah tangga setempat saat ditanyai tim JEJAK KASUS pada kesempatan lain.

Dalam razia tersebut, menurut Bambang ( kontributor Humas Polsek Widang), via Whatshapp pribadi menuliskan, "tidak ditemukan miras jenis arak. Hanya didapati minuman jenik toak", tegasnya.

Menurut catatan kami, tidak ada perda larangan untuk minuman jenis toak ini. Karena minuman ini dianggap tidak mengandung alkohol, meskipun toak kerapkali membuat pusing jika dikonsumsi berlebihan.


Harapannya,  penertiban seperti ini dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Agar memberi efek jera pada pemilik warung dan pengunjung, sehingga tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan warga setempat. (Imam & yuli).

0 Response to "BERANTAS MIRAS, 3 PILAR TERTIBKAN WARUNG DAN TOKO PENJUAL MIRAS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel