Rusmana ; Terkait Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemdes dan BPD Desa Purbawinangan "Kewenangan Penjabat Kuwu Dan Kuwu Definitif Sama,Tapi Ada Pengecualian," Liputan Jejak Kasus Jawa Barat.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Terkait perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan Desa dan BPD, Kuwu Desa Purbawinangun, Rusmana, turut angkat bicara. Dirinya juga secara tegas menolak jika penjabat Kuwu diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. Karena hal itu dinilai bisa membuat kacau. "Pada prinsipnya Saya sepakat kewenangan penjabat Kuwu sama dengan Kuwu definitif tapi ada pengecualian. Saya setuju kewenangan penjabat Kuwu sama dengan Kuwu definitif kecuali kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. Pada point tersebut Saya tidak setuju, "tutur Kuwu. Bahkan, kata Kuwu Rusmana, penjabat Kuwu itu harus berasal dari warga setempat yang dipilih berdasar musyawarah dan mekanisme yanga ada di Desa. "Mekanismenya seperti dulu itu bagus, pemilihannya melalui musyawarah dengan BPD dan Lembaga Desa lainnya. Dan calon penjabatnya dari unsur masyarakat setempat yakni tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan lainnyan, "ujar Kuwu. Ditambahkan Kuwu, secara tegas dirinya juga menolak droping penjabat Kuwu dari PNS seperti yang terjadi beberapa waktu lalu."Kalaupun dari PNS maka harus PNS dari jajaran pemerintah Desa setempat,bukan dari luar Desa. Karena yang tahu karakteristik masyarakatnya adalah warga asli Desa setempat, "tegas Rusmana.
Diberitakan sebelumnya, FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) Kecamatan Kaliwedi.
Secara tegas menolak perubahan Perda yang dikabarkan sudah disepakati Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dan FKKC (11/3).
Pasalnya, Perda pada point tentang Penjabat Kuwu, disebutkan Penjabat Kuwu memiliki kewenangan yang sama dengan Kuwu definitif.
Selain itu, perubahan pada point tersebut tidak berdasar musyawarah seluruh Kuwu.
Ketua FKKC Kecamatan Kaliwedi, Sudardi, meminta kepada Pansus DPRD dan ketua FKKC Kabupaten Cirebon mengkaji ulang perubahan Perda tersebut.
Dirinya bersama FKKC Kecamatan Kaliwedi secara serius membahas masalah tersebut dan hasilnya, FKKC Kecamatan Kaliwedi sepakat agar perubahan Perda tersebut dikaji ulang.Bahkan,guna meyakinkan pendapat yang sudah disepakati FKKC Kaliwedi tersebut, pihaknya juga mengundang anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi Nasdem,Sukaryadi.Menurut Sudardi,selain sebagai anggota DPRD, Sukaryadi juga merupakan mantan ketua FKKC, sehingga pemikiran dan pendapatnya masih dibutuhkan ketika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan nama Kuwu dan dinilai merugikan masyarakat. "Pak Sukaryadi juga mendukung pendapat dan langkah FKKC Kecamatan Kaliwedi ini, ujar Ade Firdaus, Kuwu Guwa Kidul menimpali. (islah).
Diberitakan sebelumnya, FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) Kecamatan Kaliwedi.
Secara tegas menolak perubahan Perda yang dikabarkan sudah disepakati Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dan FKKC (11/3).
Pasalnya, Perda pada point tentang Penjabat Kuwu, disebutkan Penjabat Kuwu memiliki kewenangan yang sama dengan Kuwu definitif.
Selain itu, perubahan pada point tersebut tidak berdasar musyawarah seluruh Kuwu.
Ketua FKKC Kecamatan Kaliwedi, Sudardi, meminta kepada Pansus DPRD dan ketua FKKC Kabupaten Cirebon mengkaji ulang perubahan Perda tersebut.
Dirinya bersama FKKC Kecamatan Kaliwedi secara serius membahas masalah tersebut dan hasilnya, FKKC Kecamatan Kaliwedi sepakat agar perubahan Perda tersebut dikaji ulang.Bahkan,guna meyakinkan pendapat yang sudah disepakati FKKC Kaliwedi tersebut, pihaknya juga mengundang anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi Nasdem,Sukaryadi.Menurut Sudardi,selain sebagai anggota DPRD, Sukaryadi juga merupakan mantan ketua FKKC, sehingga pemikiran dan pendapatnya masih dibutuhkan ketika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan nama Kuwu dan dinilai merugikan masyarakat. "Pak Sukaryadi juga mendukung pendapat dan langkah FKKC Kecamatan Kaliwedi ini, ujar Ade Firdaus, Kuwu Guwa Kidul menimpali. (islah).

0 Response to "Rusmana ; Terkait Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemdes dan BPD Desa Purbawinangan "Kewenangan Penjabat Kuwu Dan Kuwu Definitif Sama,Tapi Ada Pengecualian," Liputan Jejak Kasus Jawa Barat."
Post a Comment