-->

BPN Bojonegoro Terbitkan 3.000 Sertifikat Prona di 7 Kecamatan Perpemohon Biaya Rp. 500 S/ d Rp. 650 Ribu Belum di Endus Polisi Polres dan Polda Jatim.


Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, tahun ini mendapatkan kuota pembuatan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebanyak 3.000 bidang.

Kuota tersebut tersebar di Sembilan Desa di tujuh Kecamatan Kabupaten Bojonegoro' Yakni, Desa/ Kecamatan Temayang; Desa Sumberagung, Kecamatan Dander; Desa Katur, Kecamatan Gayam; Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno; Desa Ngunut, Kecamatan Dander; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Bakulan, Kecamatan Temayang; Desa Beji, Kecamatan Kedewan dan Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu.

pengurusan sertifikat tanah Prona dari Kementerian ATR/BPN' masing-masing Desa/ Kelurahan mendapat kuota untuk pembuatan sertifikat tanah sebanyak 350 bidang.

Dia menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah Prona dari Kementerian ATR/BPN tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Biaya pelaksanaan pengelolaan Prona, biaya ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 - 2017.

Pengurusan Proyek Prona Gratis: dalam hal ini, masyarakat sebagai pemohon dibebani untuk pembelian materai, serta kelengkapan administrasi lainnya,” namun hanya sebatas kewajaran, Ucap Priya S Pimpinan Pusat NGO HDIS.

Dalam Kepengurusan legalisasi asset tersebut melalui apemerintah Desa Pemdes atau Kelurahan sebagai rekomendasi pengusulan atau sebagai pemohon proyek prona (pembuatan sertifikat tanah).

Namun yang sangat di sayangkan' meski biaya dari pemohon nominalnya Rp. 500 S/ d 750 ribu, pihak Pemdes terkesan tidak merasa bersalah atau melanggar hukum. Dan ini sebenarnya tugas Kepolisian baik Polres bahkan Polda Jatim.

selengkapnya baca berita sebelumnya Prona di Bojonegoro:

1. Tahun 2016 - 2017 BPN Bojonegoro Terbitkan 3.000 Sertifikat Prona di Tujuh Kecamatan Biaya Perpemohon Rp. 500 S/d 650 Ribu Investigasi NGO HDIS/ Jejak Kasus I. Katanya Gratis Kok Bayar http://www.jejakkasus.info/2017/03/tahun-2016-2017-bpn-bojonegoro.html?m=1

2. Kades Tangunan Susanto: Membenarkan Tahun 2016 - 2017 Desanya Dapat Kuota 300 Bidang' Tentang Pungutan Sebesar Rp. 500 dari Perpemohon katanya Panitia yang Tau. http://www.jejakkasus.info/2017/03/kades-tangunan-susanto-membenarkan.html?m=1

3. Tahun 2016 - 2017 BPN Bojonegoro Terbitkan 3.000 Sertifikat Prona di Tujuh Kecamatan Biaya Perpemohon Rp. 500 S/d 650 Ribu Investigasi NGO HDIS/ Jejak Kasus I. Katanya Gratis Kok Bayar http://www.jejakkasus.info/2017/03/tahun-2016-2017-bpn-bojonegoro.html?m=1

4. 300 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Bobol Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro Ada Biaya Rp. 500 ribu. http://www.jejakkasus.info/2017/03/300-pemohon-proyek-operasi-nasional.html?m=1 dan selajutnya ikuti barita harian jejak kasus. (Pria Sakti).

0 Response to "BPN Bojonegoro Terbitkan 3.000 Sertifikat Prona di 7 Kecamatan Perpemohon Biaya Rp. 500 S/ d Rp. 650 Ribu Belum di Endus Polisi Polres dan Polda Jatim."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel