-->

Penggerebekkan Pengedar Pil Destro, Doubel T - Rex oleh Tim Gabungan dari Unit Intel Kodim 0820/ Probolinggo, Korem 083, Kodam.

Atensi yang sangat memprihatinkan oleh Aparat Hukum dan Kamtibmas Probolinggo

Probolinggo, www.jejakkasus.info - Apapun bentuknya permainan Judi sudah merupakan atensi Presiden dan Kapolri, apalagi Sabu dan semacamnya. Baca selengkapnya aksi TNI AD,

Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 pukul 14.00 WIB S/d selesai bertempat di Blok Segara, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo telah dilaksanakan penggerebekkan pengedar pil Destro, Doubel T - rex oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unit Intel Kodim 0820 / Probolinggo , Tim Intel Korem 083 / Baladikha Jaya Malang dan Detasemen Intel Kodam V / Brawijaya Dpp. Lettu Inf. Subaeri SH MH (Komandan Unit Intel Kodim 0820 / Probolinggo) dengan kronologis sebagai berikut:

Pukul 14.00 WIB Tim gabungan Intel melaksanakan brifing di kantor Unit Intel Kodim 0820 / Probolinggo.

Tim gabungan Intel bergerak menuju ke lokasi penggerebekan/ TKP di Blok Segara Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Tepat pukul 16.55 WIB Tim gabungan Intel tiba di lokasi penggerebekan/ TKP dan melaksanakan penggerebekan.

Barang Bukti (BB) yang disita dan amankan antara lain:

1. Uang tunai sebesar : Rp. 1.510.500,-
2. Pil Destro : 2.230 butir 3. Trihexyphenidyl Doubel T - rex : 470 butir 4. Tas pinggang warna doreng. 5. Gunting 6. Steples 7. Kotak bok warna hitam 8. Buku data pengeluaran barang dan data pembeli. 9. Karet 1 bendel 10. Struk label obat Doubel T-rex.

Adapun data pelaku yang di tangkap sebagai berikut:
1. Ikrar Ardiles 35 Th alamat Jl. WR. Supratman Gg. Sunggi RT. 06 RW. 06 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

2. Sukarno 41 Thn, alamat Jl. KH. Abdul Wahid Gg. V no 12 RT. 03 RW .02 Kelurahan Jrebeng , Lor Kec. Kedopok , Kota Prob.

3. Rusdianto 44 Thn, alamat Jl. Imam Bonjol Gang. Surga RT. 03 RW. 13 Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo

Pada saat penggerebekan di TKP terdapat gambar lambang PALU ARIT dan tulisan hidup dan bangkit PKI warna cat kuning di pintu kandang ayam.

Lanjut pukul 17.15 WIB Tim Gab Intel dan tersangka tiba di kantor Unit Intel Kodim 0820 / Probolonggo, Pukul 18.30 WIB Tersangka di BAP untuk dimintai keterangan sementara oleh staf Intel Kodim 0820 / Probolinggo.

Catatan:
1. Menurut keterangan dari pemilik obat / narkoba dan sejenisnya tersebut adalah Agung yang sempat kabur pada saat pengrebekan diperoleh keterangan melalui via telpun.

2. Bahwa tersangka berani menjual obat karena ada jaminan keamanan dari pihak oknum Polres Kota (Polresta) Probolinggo dengan nama-nama Oknum Anggota sebagai berikut:

a. AKP Dodik (Kasat Narkoba Polresta Probolinggo).
b. AKP Bambang ( Kanit I Polda Jatim ).
c. Iptu Sujarwo (KBO Reskrim Polres Kota Probolinggo ).
d. Brigadir Heri (Satnarkoba Polres Kota Probolinggo).
e. Brigadir Anang (penyidik Satnarkoba Polres Kota Probolinggo).

3. Anggota tsb diatas mendapatkan jatah mingguan dari Agung pemilik obat tersebut.

4. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan staf Intel Kodim 0820 / Probolonggo.

Komentar whatsaap Bapak EK.
Ok SIIIIP Maa temuan dari Aparat Satuan Teritorial (Unit Intel Kodim 0820/ Probolonggo, ADALAH TIDAK ASING bahwa SATNARKOBA di wilayah Hukum Polres diakui atau tidak bermain api dlm hal Narkoba, Psykotropika, Heroin, Sabu dan sebagainya.
Hanya SANGAT DISAYANGKAN DIMANA JENIS2 tsb diatas Personilnya/ Oknumnya baik PENGGUNA, PENGECER, PENGEDAR, BAHKAN BANDAR nya adalah merupakan MUSUH dan KEJAHATAN NEGARA TAPI APARAT HUKUM KAMTIBMAS mesti ada yang berdapuk sebagai Back Ground nya, sama hal nya pasal 303 Perjudian TOGEL, DADU, CAP ZIKI di wilayah masih banyak yg terang-terangan AMAN LANCAR JAYA karena dapat restu dari Oknum Aparat-Aparat yanv sengaja membiarkan asal PAHAM PAHAM PAHAM, sooo pasti take and give tentunya, ALLAHU AKBAR. (Pria Sakti).

0 Response to "Penggerebekkan Pengedar Pil Destro, Doubel T - Rex oleh Tim Gabungan dari Unit Intel Kodim 0820/ Probolinggo, Korem 083, Kodam."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel