-->

Desa Ngunut Kecamatan Dader Bojonegoro Lakukan Pungli Program Prona 2106 - 2017 Sebanyak 1500 Bidang' Perbidang di Pungut Rp. 650 Ribu.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Ngunut adalah sebuah Desa di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia.

Mendengar dan Mengetahui tahun 2017 Desa Ngunut ada dugaan melakukan Pungli Proyek Progam Prona Sertifikat Tanah dugaan 1500 Bidang, Sesuai UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers, MT Kordinator Liputan Jejak Kasus melakukan investigasi.

Ketika tem Jejak Kasus mendatangi Kantor Desa Ngunut senin 27 februari 2017 pukul 10.25 Wib, selanjutnya Konfirmasi di temui Kepala Desa Ngunut Nurhidayati: Pemdes menjelaskan bahwa Desa Ngunut hanya mendapatkan 1000 Bidang Pengajuan Program Proyek Prona tahun 2016 - 2017, padahal info yang di dapat di Pemda Desa Ngunut mendapatkan 1500 bidang Pengajuan.

Meski demikian: Supriyanto alias Priya Sakti Pimpinan NGO HDIS, menuturkan" Pungutan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria untuk pembuatan sertifikat masal jika melebihi dari nilai normal maka termasuk Pungli.
Karena di Desa Ngunut di pungut biaya Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut Priya Sakti menuturan: PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Peserta PRONA berkewajiban untuk: Menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Ngunut Nurhidayati Kecamatan Dader Bojonegoro sempat memberikan amplop kepada wartawan JK namun di tolak, hingga berita perdana di angkat. (Priya Sakti).Desa Ngunut Kecamatan Dader Lakukan Pungli Program Prona 2106 - 2017 Sebanyak 1500 Bidang' Perbidang di Pungut Rp. 650 Ribu.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Ngunut adalah sebuah Desa di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia.

Mendengar dan Mengetahui tahun 2017 Desa Ngunut ada dugaan melakukan Pungli Proyek Progam Prona Sertifikat Tanah dugaan 1500 Bidang, Sesuai UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers, MT Kordinator Liputan Jejak Kasus melakukan investigasi.

Ketika tem Jejak Kasus mendatangi Kantor Desa Ngunut senin 27 februari 2017 pukul 10.25 Wib, selanjutnya Konfirmasi di temui Kepala Desa Ngunut Nurhidayati: Pemdes menjelaskan bahwa Desa Ngunut hanya mendapatkan 1000 Bidang Pengajuan Program Proyek Prona tahun 2016 - 2017, padahal info yang di dapat di Pemda Desa Ngunut mendapatkan 1500 bidang Pengajuan.

Meski demikian: Supriyanto alias Priya Sakti Pimpinan NGO HDIS, menuturkan" Pungutan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria untuk pembuatan sertifikat masal jika melebihi dari nilai normal maka termasuk Pungli.
Karena di Desa Ngunut di pungut biaya Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut Priya Sakti menuturan: PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Peserta PRONA berkewajiban untuk: Menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Ngunut Nurhidayati Kecamatan Dader Bojonegoro sempat memberikan amplop kepada wartawan JK namun di tolak, hingga berita perdana di angkat. (Priya Sakti).

0 Response to "Desa Ngunut Kecamatan Dader Bojonegoro Lakukan Pungli Program Prona 2106 - 2017 Sebanyak 1500 Bidang' Perbidang di Pungut Rp. 650 Ribu."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel