Di Kota Cirebon" Banyak Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
CIREBON, Kota www.jejakkasus.info - Sebanyak 66 persen dari jumlah total 68.783 bangunan di kota Cirebon diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Terkait dengan fakta lebih banyak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Cirebon berencana akan menggulirkan program pemutihan IMB pada 2017 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PUPR kota Cirebon, Budi Raharjo, Kamis (23/3) diruang kerjanya. Menurut Dia proporsi jumlah bangunan yang tidak memiliki IMB mencapai 66 persen, didasarkan kepada pendataan yang dilakukan pada tahun 2011. "Berdasarkan pendataan tahun 2011, dari jumlah total bangunan baik rumah tinggal maupun bangunan bisnis, sebanyak 69.783 unit yang memiliki IMB hanya 23.234 unit," katanya.
Ditambahkan Budi, saat ini jumlah bangunan yang tidak berizin bisa saja bertambah, karena jumlah bangunan bertambah. Namun juga bisa berkurang, kalau pemilik bangunan yang semula tidak memiliki izin, mengajukan IMB.
"Sekarang proporsinya bisa bertambah, tapi juga bisa berkurang. Apalagi sekarang kan IMB menjadi syarat yang diminta kalau mau mengajukan kredit ke bank," katanya.
Terkait dengan fakta tersebut, menurut Budi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana menggulirkan program pemutihan IMB. "Pemutihan IMB memang dimungkinkan, sesuai dengan ketentuan pasal 108 ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ucapnya.
Sebagai informasi dalam program pemutihan IMB, kata Budi, masyarakat nantinya akan diberikan keringanan mulai dari biaya hingga syarat administrasi.
"Yang pasti semua proses persyaratannya harus dipenuhi. Diantarnya kepemilikan sertifikat tanah dan PBB serta melampirkan gambar denah atau sket bangunan dan lainnya. Namun ini akan kami bahas kembali bersama dinas teknis terkait yang nantinya akan ditindaklanjuti," ungkap Budi.
Budi berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pemilik bangunan yang belum ber-IMB. (Erdan).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PUPR kota Cirebon, Budi Raharjo, Kamis (23/3) diruang kerjanya. Menurut Dia proporsi jumlah bangunan yang tidak memiliki IMB mencapai 66 persen, didasarkan kepada pendataan yang dilakukan pada tahun 2011. "Berdasarkan pendataan tahun 2011, dari jumlah total bangunan baik rumah tinggal maupun bangunan bisnis, sebanyak 69.783 unit yang memiliki IMB hanya 23.234 unit," katanya.
Ditambahkan Budi, saat ini jumlah bangunan yang tidak berizin bisa saja bertambah, karena jumlah bangunan bertambah. Namun juga bisa berkurang, kalau pemilik bangunan yang semula tidak memiliki izin, mengajukan IMB.
"Sekarang proporsinya bisa bertambah, tapi juga bisa berkurang. Apalagi sekarang kan IMB menjadi syarat yang diminta kalau mau mengajukan kredit ke bank," katanya.
Terkait dengan fakta tersebut, menurut Budi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana menggulirkan program pemutihan IMB. "Pemutihan IMB memang dimungkinkan, sesuai dengan ketentuan pasal 108 ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ucapnya.
Sebagai informasi dalam program pemutihan IMB, kata Budi, masyarakat nantinya akan diberikan keringanan mulai dari biaya hingga syarat administrasi.
"Yang pasti semua proses persyaratannya harus dipenuhi. Diantarnya kepemilikan sertifikat tanah dan PBB serta melampirkan gambar denah atau sket bangunan dan lainnya. Namun ini akan kami bahas kembali bersama dinas teknis terkait yang nantinya akan ditindaklanjuti," ungkap Budi.
Budi berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pemilik bangunan yang belum ber-IMB. (Erdan).
0 Response to "Di Kota Cirebon" Banyak Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."
Post a Comment