-->

Di Tempat Pelelanga Ikan (TPI), Wilayah Tanjung Beringin "Pungli Masih Merajalela dan Belum Tersentuh Hukum.

Sergai, www.jejakkasus.info - Sudah menjadi kebiasaan Di masyarakat sekarang ini Juru Parkir melakukan tugas nya dengan sesuka hati dikarenakan pekerjaan tersebut merupakan peluang yang mudah bagi Petugas Parkir mencari uang tanpa harus bekerja dan ingin cepat mendapatkan hasil tanpa bekerja ataupun berjuang untuk mendapatkan hasil tanpa adanya keterampilan.

Pedagang sepeda motor roda 2 yang tidak mau disebutkan nama nya dikoran saat diwawancarai wartawan rabu (15/3) sangat menyayangkan pemerintah diam alias tutup mata terhadap aksi pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh oknum juru parkir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Beringin Sebesar Rp.4000,- tanpa menggunakan Karcis tanda bukti Pembayaran yang sah, jelas nya tersebut.

Sekretaris DPC NGO HDIS Arifin tambunan mengatakan Pengutipan Parkir dilakukan tanpa karcis retribusi dari Dishub, pada hal karcis itu merupakan bukti pemasukan ke kas daerah, dan kita mengaharapkan Pemkab sergai melalui instansi terkait menertibkan pengutipan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut sebab meresahkan masyarakat dan merugikan kas Daerah sebab hasil pengutipan tidak masuk ke kas Daerah ungkap nya.
Dishub Sergai dinilai belum memiliki disiplin kinerja yang baik sehingga pendapatan asli daerah disektor perparkiran tanpa menggunakan karcis tanda bukti pembayaran. (A.sirait).

0 Response to "Di Tempat Pelelanga Ikan (TPI), Wilayah Tanjung Beringin "Pungli Masih Merajalela dan Belum Tersentuh Hukum."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel