Pabrik Kelapa Sawit PT. Tri Bahtera Srikandi Patiluban Kebal Hukum, Masih Tetap Cemari Sungai Dengan Limbah Madina.
Sumut, www.jejakkasus.info - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tri Bahtera Srikandi Patiluban Mudik Kecamatan Natal diduga kebal hukum.
Pasal nya hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap perusahaan yang diduga membuang Limbah nya Ke sungai Pardamean baru yang bermuara langsung Kelaut.
Yang jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.Info yang berhasil dihimpun Team bahwa kemarin, selasa (14/03) diduga kembali membuang limbah nya. Salah seorang warga yang bermarga Nasution mengatakan kepada Media ini Rabu, (15/03) dan menjelaskan bahwa pada hari selasa kemarin dirinya sedang mandi melihat ada ikan yang mati dan sungai beraroma tidak enak (Bau). ”Kemarin itu bang ketika saya mau mandi disungai tiba-tiba saya melihat ada ikan yang mati dan aroma sangai nya busuk, tapi kita tidak
tau apa penyebabnya padahal sebelum adanya PKS TBS Patiluban ini tidak pernah terjadi, sebut warga bermarga Nasution kepada reporter.
Menanggapi Hal ini Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPD PMPR INDONESIA) yang dikomandoi Kurniawan Hasibuan angkat bicara, Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Madina maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinas BLH/red) agar meninjau ulang terkait izin yang dikeluarkan dan diduga ada Pembiaran terhadap PT. Tri Bahtera Srikandi Patiluban yang diduga telah berulang kali membuang Limbah nya kesungai.
Namun Jika dalam waktu Dekat ini Belum ada Tindakan tegas Terhadap PT. TBS Patiluban, DPD PMPR INDONESIA akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Bapak Jokowi Presiden RI supaya pemerintah pusat mengetahui keadaan dan kondisi masyarakat yang resah akibat adanya pembuangan limbah di sungai yang menyebabkan pencemaran yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar, Jelas Kurniawan. Saat team mencoba Konfirmasi dan Klarifikasi ke PT. PKS Tri Bahtera Srikandi Patiluban lagi-lagi manajemen perusahaan sawit tersebut masih bungkam terkait adanya ikan yang mati dan Sungai yang beraroma tidak sedap kemarin. (KbH/Red)
Pasal nya hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap perusahaan yang diduga membuang Limbah nya Ke sungai Pardamean baru yang bermuara langsung Kelaut.
Yang jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.Info yang berhasil dihimpun Team bahwa kemarin, selasa (14/03) diduga kembali membuang limbah nya. Salah seorang warga yang bermarga Nasution mengatakan kepada Media ini Rabu, (15/03) dan menjelaskan bahwa pada hari selasa kemarin dirinya sedang mandi melihat ada ikan yang mati dan sungai beraroma tidak enak (Bau). ”Kemarin itu bang ketika saya mau mandi disungai tiba-tiba saya melihat ada ikan yang mati dan aroma sangai nya busuk, tapi kita tidak
tau apa penyebabnya padahal sebelum adanya PKS TBS Patiluban ini tidak pernah terjadi, sebut warga bermarga Nasution kepada reporter.
Menanggapi Hal ini Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPD PMPR INDONESIA) yang dikomandoi Kurniawan Hasibuan angkat bicara, Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Madina maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinas BLH/red) agar meninjau ulang terkait izin yang dikeluarkan dan diduga ada Pembiaran terhadap PT. Tri Bahtera Srikandi Patiluban yang diduga telah berulang kali membuang Limbah nya kesungai.
Namun Jika dalam waktu Dekat ini Belum ada Tindakan tegas Terhadap PT. TBS Patiluban, DPD PMPR INDONESIA akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Bapak Jokowi Presiden RI supaya pemerintah pusat mengetahui keadaan dan kondisi masyarakat yang resah akibat adanya pembuangan limbah di sungai yang menyebabkan pencemaran yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar, Jelas Kurniawan. Saat team mencoba Konfirmasi dan Klarifikasi ke PT. PKS Tri Bahtera Srikandi Patiluban lagi-lagi manajemen perusahaan sawit tersebut masih bungkam terkait adanya ikan yang mati dan Sungai yang beraroma tidak sedap kemarin. (KbH/Red)

0 Response to "Pabrik Kelapa Sawit PT. Tri Bahtera Srikandi Patiluban Kebal Hukum, Masih Tetap Cemari Sungai Dengan Limbah Madina."
Post a Comment