-->

Kades Barong Sawahan Mokong, Abaikan Hasil Putusan PTUN.

JOMBANG, www.jejakkasus.info - Polemik masalah pemberhentian perangkat Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, masih saja terus bergulir. Kali ini Kepala Desa Barongsawahan, yakni Tri Destyo LB, menolak hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya nomor : 35/G/2016/PTUN.SBY. tertanggal 30 Juni 2016, atas nama Lutfi Hidayat selaku Penggugat dan Kepala Desa Tri Destyo LB, selaku tergugat.
Obyek sengketa dalam putusan ini adalah Surat Kepala Desa Barongsawahan nomor : 141/39/415.57.03/2016, tentang pemberitahuan. Dan dalam gugatan PTUN Surabaya nomor : 36/6/2016/PTUN SBY atas nama Lutfi Hidayat. Penggugat memohon pada Hakim PTUN Surabaya untuk, pertama mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Desa Barongsawahan nomor : 141/39/415.57.03/2016, tentang pemberitahuan, ketiga mewajibkan Tergugat untuk melakukan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan atas nama Penggugat sebagai perangkat Desa atau Kepala Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Meskipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya nomor : 35/G/2016/PTUN.SBY. tertanggal 30 Juni 2016, yang mengabulkan gugatan Lutfi Hidayat, namun kepala Desa Tri Destyo LB, tetap tidak mau menjalankan putusan tersebut, bahkan pihaknya akan mengadakan pelantikan perangkat baru serta melakukan rotasi jabatan pada perangkat Desa, dan tetap tidak melakukan pelantikan terhadap Lutfi Hidayat, yang sudah jelas berdasarkan amar putusan PTUN Surabaya, harus segera dilantik.
Sementara itu Lutfi Hidayat selaku perangkat terpilih yang tak kunjung juga dilantik oleh Kepala Desa Tri Destyo LB, mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kepala Desa Barongsawahan yakni Tri Destyo LB di Pengadilan Negeri Jombang.
“Saya sudah melakukan upaya hukum atas perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh Kades Tri Destyo LB, di PN Jombang, dengan nomor regrister nomor : 8/Pdt. G/2017/PN. Jbg, tanggal 16 Februari 2017, dan kemarin kita sudah menjalani mediasi namun gagal,” ujarnya, (28/03/2017).
Dikonfirmasi secara terpisah kuasa hukum Lutfi Hidayat yakni, Lilik Yulianto, S.Sos, SH, mengenai perkara kliennya, tersebut pihaknya mengatakan,” Kami selaku Kuasa Hukum dari Lutfi Hidayat sangat menyayangkan sikap kepala kepala Desa Barongsawahan yang ceroboh dan tetap bersikeras tidak melantik klien kami sebagai perangkat Desa yang notabenya dalam seleksi perangkat desa barongsawahan tahun 2015 lalu klien kami dinyatakan satu satunya peserta yang lulus seleksi, bahkan telah memperoleh nilai tertinggi sebagaimana bukti Berita Acara Nomor : 140/09/415.57.03/Panitia Pelaksana / 2015, pasca diterbitkannya putusan PTUN Surabaya nomor : 35/G/2016/PTUN.SBY. tertanggal 30 Juni 2016, yang dalam putusan PTUN tersebut memenangkan saudara Lutfi sebagai pihak penggugat,” paparnya.
Lanjut Lilik, "oleh karena kepala Desa Barongsawahan tidak tunduk dan patuh terhadap putusan PTUN, maka kami mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap Kepala Desa Barongsawahan sebagai Tergugat dan Bupati Jombang sebagai Turut Tergugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jombang,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun media ini, bahwa meskipun Kepala Desa Tri Destyo BL, sudah pernah ditegur oleh Camat Bandar Kedungmulyo, bahkan di berikan rekomendasi oleh Bupati Jombang untuk mengangkat Lutfi Hidayat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Sawahan, namun Kades tetap tidak menghiraukan dan tetap melakukan pelantikan perangkat baru, dengan rincian sebagai berikut, Syahroni diangkat menjadi Kasun Jayan, Suwondo yang sebelumnya menjadi kaur keuangan diangkat menjadi Kasun Sawahan, Ma’ruf yang sebelumnya menjadi kaur keuangan diangkat menjadi Staf Perencana, Marzuki yang sebelumnya menjadi kaur Kesra diangkat menjadi Staf Pelayanan, serta Aditya yang sebelumnya menjadi Kasun Barong diangkat menjadi Sekdes.(Her).

0 Response to "Kades Barong Sawahan Mokong, Abaikan Hasil Putusan PTUN."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel