Oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Lakukan Pemberendelan Terhadap Wartawan saat Razia PKL Di Kapasari.
Surabaya, www.jejakkasus.info - Penegak Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Hukum Kota Surabaya yang saat ini di kendalikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) dalam bidang Keamanan dan Ketertiban kini harus berurusan dengan lembaga media yang sudah tergabung dengan lembaga Media di seluruh indonesia.
Dalam hal ini, salah satu wartawan Online mendapatkan perlakuan kearogansian oknum Satpol PP di Jalan Kapasari, Surabaya pada hari selasa tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 11.45 WIB.
Satpol PP yang hendak menjalankan tugasnya dengan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Kapasari telah menghalang - halangi Wartawan Kosimuddin pada saat mengambil gambar untuk pemberitaan. Hingga salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama Amin dan Horiri datang, mendatangi Kosim sambil menanyakan ID CARD. Setelah di tunjukan kepada kedua petugas Satpol PP, ID CARD tersebut tidak dikembalikan.
Kosimuddin mengatakan, mereka setelah merampas Id Card saya mereka pergi. Satpol PP ini tidak memperdulikan saya, kalau saya sudah mengatakan dari Media.
Usai wartawan diambil Id Card, saya langsung membuat bahan untuk pemberitaan di media," Ucap Kosim yang merupakan wartawan online di Surabaya ini.
Perlu diketahui, menghalang- halangi tugas jurnalis diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) Tahun. (Abie).
Dalam hal ini, salah satu wartawan Online mendapatkan perlakuan kearogansian oknum Satpol PP di Jalan Kapasari, Surabaya pada hari selasa tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 11.45 WIB.
Satpol PP yang hendak menjalankan tugasnya dengan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Kapasari telah menghalang - halangi Wartawan Kosimuddin pada saat mengambil gambar untuk pemberitaan. Hingga salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama Amin dan Horiri datang, mendatangi Kosim sambil menanyakan ID CARD. Setelah di tunjukan kepada kedua petugas Satpol PP, ID CARD tersebut tidak dikembalikan.
Kosimuddin mengatakan, mereka setelah merampas Id Card saya mereka pergi. Satpol PP ini tidak memperdulikan saya, kalau saya sudah mengatakan dari Media.
Usai wartawan diambil Id Card, saya langsung membuat bahan untuk pemberitaan di media," Ucap Kosim yang merupakan wartawan online di Surabaya ini.
Perlu diketahui, menghalang- halangi tugas jurnalis diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) Tahun. (Abie).
0 Response to "Oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Lakukan Pemberendelan Terhadap Wartawan saat Razia PKL Di Kapasari."
Post a Comment