Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro' Perintahkan Anggota Nya Untuk Menangkap Debt Collektor Yang Berlagak Seperti Preman.
Keteranga Video Bentrok di Jalan Peteran Bojonegoro senin maret 2017 sekira pukul 12.30 Wib, dengan Konsumen.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Peringatan keras terhadap pekerja finance yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat, dan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Peringatan keras terhadap pekerja finance yang semakin kesini semakin meresahkan masyarakat. perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan oleh para pekerja finance sering dengan cara kekerasan dijalan bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap konsumen yang terlambat bayar.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro saat di mintain keterangan terkait perbuatan para pegawai finance yang selalu meresahkan warga menyampaikan kepada awak media bahwa jika ada masyarakat yang resah akibat ulah Debt Collector/preman finance yang melakukan penyitaan atau perampasan kendaraan di jalanan, untuk segera melaporkan ke Polisi terdekat.
“Kalau ada masyarakat yang resah karena ulah debt collektor silakan lapor ke polres apalagi tindakan maen rampas seperti itu sudah cara cara preman,” Kata AKBP Wahyu Sri Bintoro, melalui sambungan telepon seluler nya.
Menurut Kapolres Bojonegoro bahwa setiap tindakan premanisme akan dilakukan penindakan yang tegas. Sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
“Saya sudah Gerakkan Resmob untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Debt Collector/preman finance yang melakukan tindakan premanisme tersebut,” Tambah Kapolres.
Pria yang sebelumnya menjabat Dir Propam Polda Jatim ini juga mengingatkan warga agar segera unduh aplikasi *CAS*, karena menurutnya apabila situasi emergency bisa digunakan.
Sebelumnya dijalan veteran Bojonegoro diduga terjadi perampasan oleh tiga Oknum Debt Collector/preman finance terhadap kendaraan sepeda motor yang diduga terlambat bayar pada salah satu leasing lembaga pembiayaan di Bojonegoro.
Akan tetapi ke 3 Debt Collector/premam finance ini langsung menghentikan dan meminta paksa kemudian menguasai sepeda motor milik konsumen tersebut, meski si Pengendara mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah dibayarkan angsurannya dan diakui sudah lunas ke pihak Leasing lembaga pembiayaan.
Kejadian dugaan tindakan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP perampasan ini juga diketahui dua pewarta jurnalis/wartawan kemudian berusaha mencari informasi dan melakukan peliputan wawancara kejadian itu lalu ketiga oknum Debt Collector/preman finance.
Dengan gaya preman dengan arogannya mereka mengancam dan membentak beberapa wartawan yang sedang berusaha mengali inpormasi peristiwa kejadian terasebut. Himbauan Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat jika mengalami hal serupa segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen. (Ilyas).
Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Peringatan keras terhadap pekerja finance yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat, dan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro saat di mintain keterangan terkait perbuatan para pegawai finance yang selalu meresahkan warga menyampaikan kepada awak media bahwa jika ada masyarakat yang resah akibat ulah Debt Collector/preman finance yang melakukan penyitaan atau perampasan kendaraan di jalanan, untuk segera melaporkan ke Polisi terdekat.
“Kalau ada masyarakat yang resah karena ulah debt collektor silakan lapor ke polres apalagi tindakan maen rampas seperti itu sudah cara cara preman,” Kata AKBP Wahyu Sri Bintoro, melalui sambungan telepon seluler nya.
Menurut Kapolres Bojonegoro bahwa setiap tindakan premanisme akan dilakukan penindakan yang tegas. Sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
“Saya sudah Gerakkan Resmob untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Debt Collector/preman finance yang melakukan tindakan premanisme tersebut,” Tambah Kapolres.
Pria yang sebelumnya menjabat Dir Propam Polda Jatim ini juga mengingatkan warga agar segera unduh aplikasi *CAS*, karena menurutnya apabila situasi emergency bisa digunakan.
Sebelumnya dijalan veteran Bojonegoro diduga terjadi perampasan oleh tiga Oknum Debt Collector/preman finance terhadap kendaraan sepeda motor yang diduga terlambat bayar pada salah satu leasing lembaga pembiayaan di Bojonegoro.
Akan tetapi ke 3 Debt Collector/premam finance ini langsung menghentikan dan meminta paksa kemudian menguasai sepeda motor milik konsumen tersebut, meski si Pengendara mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah dibayarkan angsurannya dan diakui sudah lunas ke pihak Leasing lembaga pembiayaan.
Kejadian dugaan tindakan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP perampasan ini juga diketahui dua pewarta jurnalis/wartawan kemudian berusaha mencari informasi dan melakukan peliputan wawancara kejadian itu lalu ketiga oknum Debt Collector/preman finance.
Dengan gaya preman dengan arogannya mereka mengancam dan membentak beberapa wartawan yang sedang berusaha mengali inpormasi peristiwa kejadian terasebut. Himbauan Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat jika mengalami hal serupa segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen. (Ilyas).
0 Response to "Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro' Perintahkan Anggota Nya Untuk Menangkap Debt Collektor Yang Berlagak Seperti Preman."
Post a Comment