Kunci Sakti Wartawan Menulis Berita Adalah 5W + 1H, Oleh Jejak Kasus.
Wartawan adalah pekerjaan seseorang yang sangat mulia, karena dengan tulisannya dalam pemuatan berita baik Koran, tabloid, elekronik di medsos' merupakan informasi penting untuk di sampaikan baik kalangan bawa, menengah dan ke atas bahkan sampai tingkat pejabat tertinggi Negara.
Dalam menjalankan aktifitasnya, wartawan wajib menggunakan Kunci Sakti yaitu 5W + 1H. Itulah rumus sakti yang dapat menjadi pegangan untuk menjadi seoranf Jurnalis.
W1 = What
W2 = Who
W3 = When
W4 = Where
W5 = Why
H = How
WHAT adalah apa yang akan kita tulis. Tema apa yang ingin kita ungkapkan. Hal apa yang ingin kita tuangkan dalam tulisan. What ini bisa apa saja, Contoh Limbah B3 atau sebuah benda, What atau sebuah benda inilah yang akan kita tentukan sebagai dasar.
WHO adalah siapa tokoh yang menjadi tokoh yang utama sebagai bahan penulisan. Contoh Siti Nurhalisa Anaknya kejebur kali atau sungai,
Jadi Siti Nurhalisa bisa kita konfirmasi digali dengan baik sehingga, Pegasan atau keterangan Siti Nurhalisa itulah yang di tulis secara benar, kalau bisa ada rekaman Video atau Suara.
WHEN adalah waktu kejadian WHAT. Ini jangan diabaikan oleh banyak penulis pemula. Kapan kejadiannya akan memberi tambahan informasi dan imajinasi pembacanya, waktu kejadian harus di tulis, baik hari, tanggal, bulan, tahun dan jam kejadian.
WHERE adalah tempat kejadian WHAT. Meski kelihatannya sepele alamat secara lengkap.
WHY adalah mengapa terjadi WHAT, kok bisa seperti itu.
HOW Adalah bagaimana WHAT itu terjadi, Dan bagaimana prosesnya, lika-likunya, serta sejenisnya.
Yang jelas, dengan adanya kita menggunakan Jurus sakti 5W+1H, selain investigasi seara Profesional, tulisan kita tidak akan mengecewakan pembaca.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sesama manusia.
Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya Kepentingan Bangsa, tanggung jawab baik Sosial, Peragaman masyarakat, beserta Norma-norma Agama.
Dalam usaha untuk melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran.
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran.
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran.
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran.
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran.
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Silahkan di Share semoga bermanfaat. (Supriyanto alias Pria S Pimpinan Redaksi Jejak Kasus: 082243319999).
Dalam menjalankan aktifitasnya, wartawan wajib menggunakan Kunci Sakti yaitu 5W + 1H. Itulah rumus sakti yang dapat menjadi pegangan untuk menjadi seoranf Jurnalis.
W1 = What
W2 = Who
W3 = When
W4 = Where
W5 = Why
H = How
WHAT adalah apa yang akan kita tulis. Tema apa yang ingin kita ungkapkan. Hal apa yang ingin kita tuangkan dalam tulisan. What ini bisa apa saja, Contoh Limbah B3 atau sebuah benda, What atau sebuah benda inilah yang akan kita tentukan sebagai dasar.
WHO adalah siapa tokoh yang menjadi tokoh yang utama sebagai bahan penulisan. Contoh Siti Nurhalisa Anaknya kejebur kali atau sungai,
Jadi Siti Nurhalisa bisa kita konfirmasi digali dengan baik sehingga, Pegasan atau keterangan Siti Nurhalisa itulah yang di tulis secara benar, kalau bisa ada rekaman Video atau Suara.
WHEN adalah waktu kejadian WHAT. Ini jangan diabaikan oleh banyak penulis pemula. Kapan kejadiannya akan memberi tambahan informasi dan imajinasi pembacanya, waktu kejadian harus di tulis, baik hari, tanggal, bulan, tahun dan jam kejadian.
WHERE adalah tempat kejadian WHAT. Meski kelihatannya sepele alamat secara lengkap.
WHY adalah mengapa terjadi WHAT, kok bisa seperti itu.
HOW Adalah bagaimana WHAT itu terjadi, Dan bagaimana prosesnya, lika-likunya, serta sejenisnya.
Yang jelas, dengan adanya kita menggunakan Jurus sakti 5W+1H, selain investigasi seara Profesional, tulisan kita tidak akan mengecewakan pembaca.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sesama manusia.
Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya Kepentingan Bangsa, tanggung jawab baik Sosial, Peragaman masyarakat, beserta Norma-norma Agama.
Dalam usaha untuk melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran.
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran.
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran.
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran.
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran.
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Silahkan di Share semoga bermanfaat. (Supriyanto alias Pria S Pimpinan Redaksi Jejak Kasus: 082243319999).

0 Response to "Kunci Sakti Wartawan Menulis Berita Adalah 5W + 1H, Oleh Jejak Kasus."
Post a Comment