Merasa Didzolimi Dalam Kasus Korupsi Yang Diduga Rekayasa, Kades Lingga Jaya "Ano" Adukan Ke Jejak Kasus.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Kepala Desa Lingga Jaya, Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang, Ano Sutarna, menyambangi Kantor Media Jejak Kasus (JK) Perwakilan Jawa Barat, di TSB (Tuparev Super Blok), Jl.Tuparev, Kota Cirebon (27/3). Kedatangan Kades Lingga Jaya tersebut bukan tanpa sebab.
Dia datang mengadukan kasus yang tengah melilitnya sejak lama, kepda Kepala Perwakilan JK Jabar Hj.Raden Ayu Suhartini dan segenap Team JK Cirebon, Ano menjelaskan secara detail kronologis kasus yang diduga penuh rekayasa para pelapor.Menurut Ano, dirinya dilaporkan oleh BPD setempat dan oposisi (mantan lawan dalam Pilkades) atas dugaan korupsi Proyek PPIP (Proyek Peningkatan Infrastruktur Pedesaan) tahun 2013.
Padahal, kata Ano, proyek tersebut telah lama selesai dan diserah terimakan pada masyarakat penerima manfaat.
Mulanya Ano, Ketua BPD, Sudrajat, melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat, Dinas terkait hingga ke Camat Kecamatan setempat.
Tapi anehnya, Ano sendiri selaku Kades tidak diberi surat tembusan tersebut, "Mereka melaporkan pengerjaan Proyek PPIP tahun 2013 senilai 250 juta.
Mereka menilai pekerjaan penetrasi jalan sepanjang 1250 meter itu dikorupsi pelaksana (OMS), dan penanggungjawabnya adalah Saya selaku Kades.
Menurut mereka, sesuai hasil penyidikan Inspektorat, dana yang dikorupsi mencapai 229 juta, padahal pagu anggaran proyek tersebut hanya 250 juta, jadi uang apa yang dikorupsi, "kata Ano penuh tanya.
Padahal, jelas Ano, pelaksanaan proyek tersebut mempunyai nilai Plus, Yakni telah dilaksanakan lebih dari semestinya. "Kalau sesuai SPK panjangnya cuma 1250 meter, tetapi faktanya Kami realisasikan sepanjang 1480 m, "tutur Ano.
Selain melaporkannya ke Inspektorat, BPD dan Rekannya juga sudah menyeret Ano ke pihak yang berwajib.
Terbukti Ano juga sudah dipanggil Sat Tipikor Polres Sumedang pada Awal bulan maret 2017 lalu.
Saat itu, menurut penyidik unit Tipikor Polres Sumedang, Ano diminta mengembalikan dana yang diduga dikorupsi senilai 110 juta. "Tapi anehnya setelah Dana diserahkan pada bulan maret tahun 2017 lalu, kata Polisi sudah terlambat, Jadi Proses Hukum tetap berjalan, Waktu itu pak Kanitnya Pak Dede, "Papar Ano.
Meskipun Ado adalah sebagai Kades, namun pihakmya mengaku masih awam soal Hukum, Ano juga melihat adanya kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Dia menduga "dipermainkan" dalam kasus tersebut. "Anehnya, para pelapornya kok tidak diperiksa (BAP), ada apa ini.
Terus hasil penyidikan Inspektorat dan Kepolisian kok berbeda, saya meras didzolimi, kasus ini penuh rekayasa, "papar Ano, Kepala Perwakilan JK Jabar, Hj. Raden Ayu Suhartini, SE. MM, meminta kepada Ano untuk tidak takut menghadapi kasus tersebut.
Pihak JK akan menerjunkan team untuk melakukan investigasi mendalam agar bisa segera terungkap kebusukan dan dugaan kongkalingkong untuk menjatuhkan Kades tersebut. (islah).
Dia datang mengadukan kasus yang tengah melilitnya sejak lama, kepda Kepala Perwakilan JK Jabar Hj.Raden Ayu Suhartini dan segenap Team JK Cirebon, Ano menjelaskan secara detail kronologis kasus yang diduga penuh rekayasa para pelapor.Menurut Ano, dirinya dilaporkan oleh BPD setempat dan oposisi (mantan lawan dalam Pilkades) atas dugaan korupsi Proyek PPIP (Proyek Peningkatan Infrastruktur Pedesaan) tahun 2013.
Padahal, kata Ano, proyek tersebut telah lama selesai dan diserah terimakan pada masyarakat penerima manfaat.
Mulanya Ano, Ketua BPD, Sudrajat, melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat, Dinas terkait hingga ke Camat Kecamatan setempat.
Tapi anehnya, Ano sendiri selaku Kades tidak diberi surat tembusan tersebut, "Mereka melaporkan pengerjaan Proyek PPIP tahun 2013 senilai 250 juta.
Mereka menilai pekerjaan penetrasi jalan sepanjang 1250 meter itu dikorupsi pelaksana (OMS), dan penanggungjawabnya adalah Saya selaku Kades.
Menurut mereka, sesuai hasil penyidikan Inspektorat, dana yang dikorupsi mencapai 229 juta, padahal pagu anggaran proyek tersebut hanya 250 juta, jadi uang apa yang dikorupsi, "kata Ano penuh tanya.
Padahal, jelas Ano, pelaksanaan proyek tersebut mempunyai nilai Plus, Yakni telah dilaksanakan lebih dari semestinya. "Kalau sesuai SPK panjangnya cuma 1250 meter, tetapi faktanya Kami realisasikan sepanjang 1480 m, "tutur Ano.
Selain melaporkannya ke Inspektorat, BPD dan Rekannya juga sudah menyeret Ano ke pihak yang berwajib.
Terbukti Ano juga sudah dipanggil Sat Tipikor Polres Sumedang pada Awal bulan maret 2017 lalu.
Saat itu, menurut penyidik unit Tipikor Polres Sumedang, Ano diminta mengembalikan dana yang diduga dikorupsi senilai 110 juta. "Tapi anehnya setelah Dana diserahkan pada bulan maret tahun 2017 lalu, kata Polisi sudah terlambat, Jadi Proses Hukum tetap berjalan, Waktu itu pak Kanitnya Pak Dede, "Papar Ano.
Meskipun Ado adalah sebagai Kades, namun pihakmya mengaku masih awam soal Hukum, Ano juga melihat adanya kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Dia menduga "dipermainkan" dalam kasus tersebut. "Anehnya, para pelapornya kok tidak diperiksa (BAP), ada apa ini.
Terus hasil penyidikan Inspektorat dan Kepolisian kok berbeda, saya meras didzolimi, kasus ini penuh rekayasa, "papar Ano, Kepala Perwakilan JK Jabar, Hj. Raden Ayu Suhartini, SE. MM, meminta kepada Ano untuk tidak takut menghadapi kasus tersebut.
Pihak JK akan menerjunkan team untuk melakukan investigasi mendalam agar bisa segera terungkap kebusukan dan dugaan kongkalingkong untuk menjatuhkan Kades tersebut. (islah).

0 Response to "Merasa Didzolimi Dalam Kasus Korupsi Yang Diduga Rekayasa, Kades Lingga Jaya "Ano" Adukan Ke Jejak Kasus."
Post a Comment