-->

SDN 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Mojokerto Lakukan Pungli Buku LKS' Per Murid Membayar Rp. 81.000. Kepala UPT Subakir Spd menyangkal menerima Uang Buku LKS.

Edisi Perdana LKS SDN 1 Ketidur.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Rabu 29 Maret 2017 Terkait dugaan Pungli Buku LKS Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jatim.

Salah satu orang tua Wali Murid YY inesial menjelaskan bahwa buku LKS di SDN 1 Ketidur Anaknya telah membeli 8 Buku LKS dan per buku LKS pihak Sekolah membayar sebesar Rp. 4.000, jadi total per murid membayar Buku LKS Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah), namun kenyataannya Permurid membayar Rp. 81.000 (Delapan puluh satu ribu rupah), ujar YY Wali Murid. selasa 28 marer 2017 pukul 09.00 wib di rumahnya.

Hingga Harian Jejak Kasus turun lapangan guna konfirmasi, Ketika Kasek SDN 1 Ketidur Bu Sumaiyah di konfirmasi, mengatakan? membenarkan adanya pungutan tersebut, dan di kelolah koperasi, ucapnya rabu 29 maret 2017 pukul 12.20 wib.

Sambungnya Kasek SDN 1 Ketidur, keuntungan Koperasi 1000 (seribu rupiah), Perbuku, Kemudian lain lain di ambil UPT, Jelas.

Selang beberapa menit kemudian konfirmasi di lanjutkan ke UPT Kutorejo dan di temui langsung oleh Kepala UPT Bapak Suabkir Spd, ketika di pertanyakan hal tersebut Subakir menyangkal' Pihaknya tidak menerima atau merasa mendapatkan keuntungan dari LKS, lebih lanjut Subakir mengatakan jangan di angkat mas berita ini sekisar pukul 13.00 Wib di ruangannya.

Namun Tentang Larangan penjualan buku Paket/LKS di lingkungan sekolah didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

Supriyanto alias Ilyas Pimpinan Pusat NnGO HDIS' Menuturkan: Jika ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," (Tem Sus JK).

0 Response to "SDN 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Mojokerto Lakukan Pungli Buku LKS' Per Murid Membayar Rp. 81.000. Kepala UPT Subakir Spd menyangkal menerima Uang Buku LKS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel