SDN Cerme Kidul II Kabupaten Gresik Per Murid LKS Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bapak Mahin Enggan Memberikan Staetmen Kepada Jejak Kasus.
Cerme Kidul Gresik, www.jejakkasus.info - Rabu 15 Maret 2017, LKS: merupakan suatu bahan ajar cetak berupa lembaran berisi tugas yang di dalamnya berisi petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas. LKS dapat berupa panduan untuk latihan pengembangan aspek kognitif maupun panduan untuk pengembangan semua aspek pembelajaran dalam bentuk panduan eksperimen dan demonstrasi.
LKS Lembar Kegiatan Siswa merupakan materi ajar yang dikemas sedemikian rupa agar siswa dapat mempelajari materi tersebut secara mandiri.
Pengertian LKS ialah lembar kerja yang berisi informasi dan perintah/instruksi dari guru kepada siswa untuk mengerjakan suatu kegiatan belajar dalam bentuk kerja, praktek, atau dalam bentuk penerapan hasil belajar untuk mencapai suatu tujuan.
Tujuan dan Manfaat Pembelajaran Menggunakan LKS Lembar Kerja Siswa
Depdiknas dalam panduan pelaksanaan materi pembelajaran dan alternatif, tujuan pengemasan materi dalam bentuk LKS.
LKS adalah untuk membantu siswa menemukan suatu konsep LKS mengetengahkan terlebih dahulu suatu fenomena yang bersifat konkrit, sederhana, dan berkaitan dengan konsep yang akan dipelajari. LKS memuat apa yang (harus) dilakukan siswa meliputi melakukan, mengamati, dan menganalisis.
LKS membantu siswa menerapkan dan mengintegrasikan berbagai konsep yang telah ditemukan
LKS berfungsi sebagai penuntun belajar LKS berisi pertanyaan atau isian yang jawabannya ada di dalam buku. Siswa akan dapat mengerjakan LKS tersebut jika membaca buku.
LKS berfungsi sebagai penguatan
LKS berfungsi sebagai petunjuk praktikum.
Hasil investigasi Jejak Kasus: di wilayah hukum Gresik, Rendy Juliansah 9 tahun alamat Dusun Geger Kulon Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik salah satu murid SDN Cerme Kidul, Lebar LKS yang seharusnya Gratis namun Rendy mengaku telah membayar ke ibu Guru Lani sebesar Rp. 8 Ribu per buku LKS, dan saat di konfirmasi nama kepala Sekolahnya adalah bapak Tatang, ucapnya.
Lebih lanjut: Sanaji selaku wali murid orang tua Rendy Juliansah juga membenarkan ketika di konfirmasi bahwa buku LKS tersebut membayar, Ucapnya kepada Jejak Kasus pukul 13.10 Wib.
Larangan penjualan buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
mengacu kepada PP 178/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181.
Disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Ketika Jejak Kasus meninta staetmennya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tidak membuahkan hasil alias whatsaap 0813321622XX cuma di buka dan di baca.
Padahal di jelaskan Oleh NGO HDIS:
Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara. hingga berita di angkat. (Pria S).
LKS Lembar Kegiatan Siswa merupakan materi ajar yang dikemas sedemikian rupa agar siswa dapat mempelajari materi tersebut secara mandiri.
Pengertian LKS ialah lembar kerja yang berisi informasi dan perintah/instruksi dari guru kepada siswa untuk mengerjakan suatu kegiatan belajar dalam bentuk kerja, praktek, atau dalam bentuk penerapan hasil belajar untuk mencapai suatu tujuan.
Tujuan dan Manfaat Pembelajaran Menggunakan LKS Lembar Kerja Siswa
Depdiknas dalam panduan pelaksanaan materi pembelajaran dan alternatif, tujuan pengemasan materi dalam bentuk LKS.
LKS adalah untuk membantu siswa menemukan suatu konsep LKS mengetengahkan terlebih dahulu suatu fenomena yang bersifat konkrit, sederhana, dan berkaitan dengan konsep yang akan dipelajari. LKS memuat apa yang (harus) dilakukan siswa meliputi melakukan, mengamati, dan menganalisis.
LKS membantu siswa menerapkan dan mengintegrasikan berbagai konsep yang telah ditemukan
LKS berfungsi sebagai penuntun belajar LKS berisi pertanyaan atau isian yang jawabannya ada di dalam buku. Siswa akan dapat mengerjakan LKS tersebut jika membaca buku.
LKS berfungsi sebagai penguatan
LKS berfungsi sebagai petunjuk praktikum.
Hasil investigasi Jejak Kasus: di wilayah hukum Gresik, Rendy Juliansah 9 tahun alamat Dusun Geger Kulon Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik salah satu murid SDN Cerme Kidul, Lebar LKS yang seharusnya Gratis namun Rendy mengaku telah membayar ke ibu Guru Lani sebesar Rp. 8 Ribu per buku LKS, dan saat di konfirmasi nama kepala Sekolahnya adalah bapak Tatang, ucapnya.
Lebih lanjut: Sanaji selaku wali murid orang tua Rendy Juliansah juga membenarkan ketika di konfirmasi bahwa buku LKS tersebut membayar, Ucapnya kepada Jejak Kasus pukul 13.10 Wib.
Larangan penjualan buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
mengacu kepada PP 178/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181.
Disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Ketika Jejak Kasus meninta staetmennya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tidak membuahkan hasil alias whatsaap 0813321622XX cuma di buka dan di baca.
Padahal di jelaskan Oleh NGO HDIS:
Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara. hingga berita di angkat. (Pria S).

0 Response to "SDN Cerme Kidul II Kabupaten Gresik Per Murid LKS Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bapak Mahin Enggan Memberikan Staetmen Kepada Jejak Kasus."
Post a Comment