Diduga Umi Guru SDN Kepuh 1 Melanggar Kode Etik' Mesum dengan Sekdes Pucung Pada Jam Dinas Di Kamar Hotel Kediri.
Kediri, www.jejakkasus.info - Pada hari rabu tgl 29-3-2017 umi Guru SDN Kepuh 1 Kecamatan Boyolangu Kabupaten tulungagung ijin untuk pergi ke dokter, Tapi ternyata dokternya pindah di kamar hotel kediri bagian barat, pagi itu umi temu janji dengan takim Sekdes Desa Pucung Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Umi menitipkan sepedanya di utara lampu merah rumah sakit Tulungagung, tidak lama kemudian datanglah sekdes takim yang mengendarai Mobil AVANSA PUTIH AG 1880 RV, setelah umi naik' pasangan tersebut meluncur menuju kota Kediri masuk kamar hotel jam 09.05 Wib, di duga pasangan terlarang itu melakukan hubungan suami istri.
Setelah kurang lebih 3 jam di dalam hotel dan di rasa cukup puas barulah pasangan terlarang itu keluar hotel jam 11.58 Wib, mereka keluar menuju kota tulungagung.
Takim menurunkan umi di utara lampu merah rumah sakit untuk mengambil motornya, lalu takim meluncur menuju rumahnya, begitu juga umi meluncur pulang ke rumahnya, takim dan umi tinggal ber sebelahan hanya terhalang beberapa rumah saja, tindakan takim sebagai sekdes yang seharusnya ada di kantor tapi malah enak enak dalam kamar hotel bersama umi tetangganya sendiri.
Begitu juga umi ijin ke dokter malah bermesraan dalam kamar hotel dengan takim, kedua okmun itu sudah menyalah gunakan jam dinas, maka keduanya harus di beri sangsi karna sudah menyalahi kode etik kepegawaian, dinas pendidikan tulungagung harus ambil tindakan lebih tegas lagi terhadap oknum guru yakni umi supaya jera dan tidak mengulanginya lagi.
Begitu juga Pemerintahan khususnya Kecamatan Boyolangu harus memberi sangsi takim supaya tidak terulang lagi dan tidak seenaknya keluar masuk di jam dinas.
Ketika di konfirmasi takim menjawab tidak apa apa di publikasikan, Lain dengan umi dugaan pasangan Mesum, Umi berkata jangan sampai di publikasikan, hingga tim turun untuk konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SDN Kepuh 1 hanya di beri jawaban sudah saya tegur.
Padahal umi sudah melanggar kode etik kepegawaian tapi dengan santainya kepala sekolah memberi jawaban begitu, tanpa adanya sangsi apapun (bersamnung). (Tem Sus JK).
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS:
Umi di duga melanggar Kede Etik Guru: Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Umi menitipkan sepedanya di utara lampu merah rumah sakit Tulungagung, tidak lama kemudian datanglah sekdes takim yang mengendarai Mobil AVANSA PUTIH AG 1880 RV, setelah umi naik' pasangan tersebut meluncur menuju kota Kediri masuk kamar hotel jam 09.05 Wib, di duga pasangan terlarang itu melakukan hubungan suami istri.
Setelah kurang lebih 3 jam di dalam hotel dan di rasa cukup puas barulah pasangan terlarang itu keluar hotel jam 11.58 Wib, mereka keluar menuju kota tulungagung.
Takim menurunkan umi di utara lampu merah rumah sakit untuk mengambil motornya, lalu takim meluncur menuju rumahnya, begitu juga umi meluncur pulang ke rumahnya, takim dan umi tinggal ber sebelahan hanya terhalang beberapa rumah saja, tindakan takim sebagai sekdes yang seharusnya ada di kantor tapi malah enak enak dalam kamar hotel bersama umi tetangganya sendiri.
Begitu juga umi ijin ke dokter malah bermesraan dalam kamar hotel dengan takim, kedua okmun itu sudah menyalah gunakan jam dinas, maka keduanya harus di beri sangsi karna sudah menyalahi kode etik kepegawaian, dinas pendidikan tulungagung harus ambil tindakan lebih tegas lagi terhadap oknum guru yakni umi supaya jera dan tidak mengulanginya lagi.
Begitu juga Pemerintahan khususnya Kecamatan Boyolangu harus memberi sangsi takim supaya tidak terulang lagi dan tidak seenaknya keluar masuk di jam dinas.
Ketika di konfirmasi takim menjawab tidak apa apa di publikasikan, Lain dengan umi dugaan pasangan Mesum, Umi berkata jangan sampai di publikasikan, hingga tim turun untuk konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SDN Kepuh 1 hanya di beri jawaban sudah saya tegur.
Padahal umi sudah melanggar kode etik kepegawaian tapi dengan santainya kepala sekolah memberi jawaban begitu, tanpa adanya sangsi apapun (bersamnung). (Tem Sus JK).
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS:
Umi di duga melanggar Kede Etik Guru: Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
0 Response to "Diduga Umi Guru SDN Kepuh 1 Melanggar Kode Etik' Mesum dengan Sekdes Pucung Pada Jam Dinas Di Kamar Hotel Kediri."
Post a Comment