Dilaporkan Jejak Kasus, Kafe Milik Jaini Mantan Kades Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto Tanpa SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Tutup Total.
Meskipun tanpa ijin: Jaini mantan Kades Temon berani secara Gamblang membuka Kafe di rumahnya.
Mojokerto, wwwmjejakkasus.info - Tidak tanggung tanggung Mantan Kades Temon Jaini secara Blak Blakan berani buka Kafe di rumahnya.
Diduga Jaini membuka usaha kafe dan menjual minuman keras Bir Bintang dan Guinest di dalam rumahnya jalan raya Temon Kecamatan Trowulan Jatim.
Data yang di kantongi harian jejak kasus berupa video record Beberapa Purel nampak menemani pengunjung dan menuangkan Minuman Keras dengan di iringi lagu lagu karaoke setengah teler.
Patut diduga Jaini tidakmenga tongi ijin #Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Hingga berita di angkat: MOJOKERTO, Sabtu 8 April 2017. Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS / Harian Jejak kasus.
Usai di laporkan Jejak Kasus / NGO HDIS ke Polsek Trowulan, Kafe milik jaini akhirnya tutup.
Mojokerto, wwwmjejakkasus.info - Tidak tanggung tanggung Mantan Kades Temon Jaini secara Blak Blakan berani buka Kafe di rumahnya.
Diduga Jaini membuka usaha kafe dan menjual minuman keras Bir Bintang dan Guinest di dalam rumahnya jalan raya Temon Kecamatan Trowulan Jatim.
Data yang di kantongi harian jejak kasus berupa video record Beberapa Purel nampak menemani pengunjung dan menuangkan Minuman Keras dengan di iringi lagu lagu karaoke setengah teler.
Patut diduga Jaini tidakmenga tongi ijin #Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Hingga berita di angkat: MOJOKERTO, Sabtu 8 April 2017. Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS / Harian Jejak kasus.
Usai di laporkan Jejak Kasus / NGO HDIS ke Polsek Trowulan, Kafe milik jaini akhirnya tutup.
0 Response to "Dilaporkan Jejak Kasus, Kafe Milik Jaini Mantan Kades Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto Tanpa SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Tutup Total."
Post a Comment