-->

SATNARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP PENANAM BATANG GANJA - JEJAK KASUS SUMBAR.

TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Pada hari minggu 16/4/17 satu hari setelah serahterima jabatan kapolres tanah datar, Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melakukan kontrol ke polsek Lintau Buo Utara yang saat itu bersama dengan Kasat Intel Iptu Budi Hendra serta anggota. Lalu rombongan Kapolres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jorong simpang Bayu Bulek kecamatan Lintau Buo Utata ada seorang laki-laki menanam ganja disamping rumahnya.

Dalam hal ini Kapokres AKBP BAYUAJI YUDHA PRAJAS.SH Membenarkan kejadian penangkapan tersangka Dedi 37 thn. Selanjutnya petugas kepolisian menuju kelokasi dan melakukan penggeledahan. Sewakyu melakukan penggeledahan petugas menemukan 3 tanaman ganja yang ditanam disamping rumah mikik panggilan Dedi 37 thn. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seirang kaki-laki yang bernama Dedi Leandra alias Dedi. Sebelum penangkapan petugas memanggil wali jorong dan ketua pemuda. Setelah dilakukan penangkapan maka petugas membawa tersangka Dedi serta 3 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polibet warna hitam ke Pokres Yanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan minimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya kapolres Bayuaji menambahkan dengan tertangkapnya 3 batang pohon ganja ini tidak menutup kemungkinan ada yang kebih besar dari ini. Selanjutya kami akan melakukan pengembangan ke lokasi tersebut kata Bayuaji. (Meriyanto - Madya)

0 Response to "SATNARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP PENANAM BATANG GANJA - JEJAK KASUS SUMBAR."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel