INISIAL "JH" DIDUGA MENISTA ADAT DENGAN MELAPORKAN PENGHULU KE POLISI - JEJAK KASUS SUMBAR.
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi penghinaan dan penistaan adat oleh inisial JH (Joni Hermanto) kepada seorang penghulu adat yang bergelar Datuk Katumenggungan di media sosial whatsapp. Hal tersebut bermula dari komentar di medsos whatsapp grup info center tanah datar & padang panjang tentang komplainnya wartawan senior yg bergelar datuk ketumenggungan seringnya pemberitaan yang mencatut nama keluarga, orang dekat, orang kampung bupati dan wakil bupati tanah datar. Sebab menurut datuk ketemanggungan mempertanyakan isi pemberitaan yang selalu menyudutkan bupati dan wakil bupati. Yang seolah-olah pemimpin kabupaten tanah datar memiliki kerabat yang bejat.
Seperti yang dibuat oleh joni hermanto di sumbar ekspres.com yang mengatakan kasus pelecehan sering terjadi di kampung bupati. Sedikit-sedikit dia menuding bupati bahkan sudah menjurus ke pribadi bupati Irdinansyah Tarmizi. Sehingga datuk selalu mendapatkan pertanyaan dari perantau "Apakah sebegitu bejatnya orang-orang sekekiling pemerintah". Tanah Datar webagai pusat adat, Budaya dan sejarah minangkabau. Dengan bahasa di media onlen Sumbar Ekspres maka datuk mencoba mengingatkan, tetapi dia JH malah balik melawan dengan bahasa di washapp " iyolah maleset paja ko mah, dan antah lai urang paja tu ndak?, Ndak paduli bagai dek den inyo pangulu do".
Dengan bahasa JH seperti itu maka kemenakan dan kerabat datuk ada di grup washapp tersebut naik pitam. Datuk lalu menasehati kemenakan dan kerabatnya untuk bersikap tenang. Tetapi joni hernanto malah melaporkan datuk ke polres tanah datar dengan nomor laporan : LP/29/K/II/2017/SPKT, Tanggal 13 Februari 2017 dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Lalu JH mengeluarkan dipostingan washapp kalau datuk dilaporkan dan telah melanggar UU ITE yang ancaman hukuman 7 tahun karna datuk telah memposting fotonya di media sosial tanpa izin. (Meriyanto).
Suber berita : Irwansayah Datuk Ketumenggungan , Dsrizal,SH dan Y.Dtk Rajo Bangkeh, Erwin Amar,SH ST.Ampang Bumi. (JK).
Seperti yang dibuat oleh joni hermanto di sumbar ekspres.com yang mengatakan kasus pelecehan sering terjadi di kampung bupati. Sedikit-sedikit dia menuding bupati bahkan sudah menjurus ke pribadi bupati Irdinansyah Tarmizi. Sehingga datuk selalu mendapatkan pertanyaan dari perantau "Apakah sebegitu bejatnya orang-orang sekekiling pemerintah". Tanah Datar webagai pusat adat, Budaya dan sejarah minangkabau. Dengan bahasa di media onlen Sumbar Ekspres maka datuk mencoba mengingatkan, tetapi dia JH malah balik melawan dengan bahasa di washapp " iyolah maleset paja ko mah, dan antah lai urang paja tu ndak?, Ndak paduli bagai dek den inyo pangulu do".
Dengan bahasa JH seperti itu maka kemenakan dan kerabat datuk ada di grup washapp tersebut naik pitam. Datuk lalu menasehati kemenakan dan kerabatnya untuk bersikap tenang. Tetapi joni hernanto malah melaporkan datuk ke polres tanah datar dengan nomor laporan : LP/29/K/II/2017/SPKT, Tanggal 13 Februari 2017 dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Lalu JH mengeluarkan dipostingan washapp kalau datuk dilaporkan dan telah melanggar UU ITE yang ancaman hukuman 7 tahun karna datuk telah memposting fotonya di media sosial tanpa izin. (Meriyanto).
Suber berita : Irwansayah Datuk Ketumenggungan , Dsrizal,SH dan Y.Dtk Rajo Bangkeh, Erwin Amar,SH ST.Ampang Bumi. (JK).
0 Response to "INISIAL "JH" DIDUGA MENISTA ADAT DENGAN MELAPORKAN PENGHULU KE POLISI - JEJAK KASUS SUMBAR."
Post a Comment