KRI SAT LANTAS POLRES PASURUAN SOSIALISASIKAN PEMOHON "SIMD" DI GEDUNG PATRIA TAMA - LIPUTAN RADAR BANGSA.
PASURUAN, www.jejakkasus.info - Para Pemohon SIM yang sedang mengantri di Gedung Patria Tama Sat Lantas Polres Pasuruan, pagi ini (30/03/2017) dibuat tegun dengan kedatangan Bpk. Hadi
Santoso warga Kel. Kidul dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang menyandang
kondisi Disabilitas.
Meskipun memiliki kondisi fisik yang berbeda, tak sedikitpun terbesit rasa malu dan minder terlintas di raut mukanya, ia tetap ingin mentaati peraturan yang berlaku seperti khalayak orang pada umumnya tanpa harus meminta diistimewahkan.
Melihat kedatangannya
beserta Sepeda Motor beroda tiga yang terparkir tepat disamping Pintu Gedung, Kanit Regident IPTU Pujianto, S.H. didampingi AIPTU Harnadi selaku Baur SIM dan
Anggotanya langsung menyambut kedatangan Pak Hadi dengan senyum sumringah, tak
hanya itu, bahkan para Anggotapun langsung membantu Pak Hadi turun dari kendaraannya, dan menggendongnya di Ruang Tunggu Pemohon SIM.
Dari pemandangan
tersebut, salah satu Pemohon SIM bertanya, “Lho Pak? Apa orang penyandang Disabilitas juga bisa membuat SIM?”.
Mendengar pertanyaan itu, Kanit Regident langsung mengambil langkah untuk menjawab sekaligus mensosialisasikan berbagai jenis SIM yang berlaku, salah satunya “SIM D” yang diperuntukkan bagi penyandang cacat dengan memodifikasi kendaraan sesuai dengan
kegunaan/ kebutuhan.
“Bisa pak, dan hal
tersebut bukan karang-karangan kami saja, melainkan berdasarkan dengan Perkap No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 7 huruf (e) Paragraf
ke-2, bahwa SIM D berlaku untuk mengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat,
dan Ranmor khusus itu sendiri juga dipertegas oleh Perkap No. 9 tahun 2012 Bab I Pasal 1 ayat (12) yang menerangkan bahwa Ranmor khusus adalah Ranmor yang
dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu,”
jelas Perwira berpangkat dua balok emas itu.
“Dan proses pembuatan SIM sama saja, tetap harus melaksanakan uji teori dan uji praktik, yang membedakan
hanya kondisi fisik sepeda motor yang pada umumnya beroda dua menjadi beroda
tiga untuk si penyandang Disabilitas tersebut,” tambahnya.
Disisi yang berbeda,
setelah mendengar penjelasan Kanit Regident, Pak Hadi menyahut, “Meskipun,
kondisi saya berbeda dengan orang pada umumnya, saya tetap mau memperpanjang
SIM karena saya juga ingin taat peraturan, seperti orang pada semestinya, saya
juga sangat berterima kasih kepada Bapak-bapak Polisi Polres Pasuruan yang
sudah sangat ramah saat memberikan pelayanan prima,” serunya tersenyum tulus. (ank).
Santoso warga Kel. Kidul dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang menyandang
kondisi Disabilitas.
Meskipun memiliki kondisi fisik yang berbeda, tak sedikitpun terbesit rasa malu dan minder terlintas di raut mukanya, ia tetap ingin mentaati peraturan yang berlaku seperti khalayak orang pada umumnya tanpa harus meminta diistimewahkan.
Melihat kedatangannya
beserta Sepeda Motor beroda tiga yang terparkir tepat disamping Pintu Gedung, Kanit Regident IPTU Pujianto, S.H. didampingi AIPTU Harnadi selaku Baur SIM dan
Anggotanya langsung menyambut kedatangan Pak Hadi dengan senyum sumringah, tak
hanya itu, bahkan para Anggotapun langsung membantu Pak Hadi turun dari kendaraannya, dan menggendongnya di Ruang Tunggu Pemohon SIM.
Dari pemandangan
tersebut, salah satu Pemohon SIM bertanya, “Lho Pak? Apa orang penyandang Disabilitas juga bisa membuat SIM?”.
Mendengar pertanyaan itu, Kanit Regident langsung mengambil langkah untuk menjawab sekaligus mensosialisasikan berbagai jenis SIM yang berlaku, salah satunya “SIM D” yang diperuntukkan bagi penyandang cacat dengan memodifikasi kendaraan sesuai dengan
kegunaan/ kebutuhan.
“Bisa pak, dan hal
tersebut bukan karang-karangan kami saja, melainkan berdasarkan dengan Perkap No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 7 huruf (e) Paragraf
ke-2, bahwa SIM D berlaku untuk mengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat,
dan Ranmor khusus itu sendiri juga dipertegas oleh Perkap No. 9 tahun 2012 Bab I Pasal 1 ayat (12) yang menerangkan bahwa Ranmor khusus adalah Ranmor yang
dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu,”
jelas Perwira berpangkat dua balok emas itu.
“Dan proses pembuatan SIM sama saja, tetap harus melaksanakan uji teori dan uji praktik, yang membedakan
hanya kondisi fisik sepeda motor yang pada umumnya beroda dua menjadi beroda
tiga untuk si penyandang Disabilitas tersebut,” tambahnya.
Disisi yang berbeda,
setelah mendengar penjelasan Kanit Regident, Pak Hadi menyahut, “Meskipun,
kondisi saya berbeda dengan orang pada umumnya, saya tetap mau memperpanjang
SIM karena saya juga ingin taat peraturan, seperti orang pada semestinya, saya
juga sangat berterima kasih kepada Bapak-bapak Polisi Polres Pasuruan yang
sudah sangat ramah saat memberikan pelayanan prima,” serunya tersenyum tulus. (ank).
0 Response to "KRI SAT LANTAS POLRES PASURUAN SOSIALISASIKAN PEMOHON "SIMD" DI GEDUNG PATRIA TAMA - LIPUTAN RADAR BANGSA. "
Post a Comment