-->

Lonte Di Lokalisai Kampung Baru Kecamatan Kabuh Jombang' Pasang Tarip Rp. 200 Ribu, Reporter Harian Jejak Kasus.

Jombang, www.jejakkasus.info - Meski seringkai di razia polosi dan Pol PP Kabuoaten Jombang, Namun tempat lokalisasi tersebut masi operasi.

Senin 10 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib, di jumpai tempat mesum atau Lokalisasi Di sebuah perkampungan Baru Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang' Sekali Main Rp. 200 Ribu. Eronisnya Belum di Sentuh oleh Hukum.

Data yang di gali Harian Jejak Kasus: tempat tesebut ada kurang lebih 15 Germo dan Penjual Seks Komersial (PSK), nya sekitar 25 sampai 30 PSK.

Salah satu Germo, BU TN saat di konfirmasi mengatakan sekali main Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lebih juga tidak apa apa tambahnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:

Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".

Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).

Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum.

Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.

Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007). hingga berita di angkat. (Pria S/ ilyas).

0 Response to "Lonte Di Lokalisai Kampung Baru Kecamatan Kabuh Jombang' Pasang Tarip Rp. 200 Ribu, Reporter Harian Jejak Kasus."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel