Sudah 3 Bulan Lebih Kasus KDRT Novalinda, Di dalam Penanganan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya' Tidak Kunjung Usai.
Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya' Kasus KDRT Yessica Novalinda di Sidotopo Senin 02/ 2017 S/d Sekarang Polisi Belum Melakukan Penangkapan Terhadap Bambang Arif Utomo.
Perak Surabaya, www.jejakkasus.info - Dalam penangan Kasus KDRT yang menmpah Yessica Novalinda, sudah 3 bulan lebih Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya belum ada titik terang.
Sehingga korban selasa 11 april 2017 - Memberikan keterangan jelas beerta bukti bukti serta surat LP kepada Harian Jejak Kasus.
Kasus KDRT/ Penganiayaan yang menimpa korban Yessica Novalinda pada henin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di Sidotopo, akhirnya di tangani Polres KP3 Perak, dan kasus ini sudah 3 bulan lebih mas, namun belum ada titik terangnya.
Yessica lahir di Surabaya 11 Desmber 1983 Perempuan Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat: Sidotopo Jaya 1/30 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sidotopo Kota Surabaya.
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan KDRT yang menimpahnya pada hari senin tanggal 02 januari 2017 sekitar pukul 08.30 Wib terlapor saudara Bambang Arif Utomo menghubungi pelapor melalui telpone selulernya untuk memberitaukan bahwa anaknya lagi sakit.
Dikarenakan Pelapor masih bekerja pelapor baru datang ke rumah di Sidotopo Jaya 1/30 Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.
Setelah itu sampai di rumah tersebut terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor kejadian sekitr pukul 20.00 Wib.
Terlapor memukuli pelapor hingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan, bawah mata sebelah kiri, mulut atas dan bawah mengalami lebam bekas pukulan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit.
Atas kejadian tersebut Yessica Novalinda melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran Pelapor sudah Cerai putusa dengan Terlapor.
Supriyanto alias Pria S/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, Sesuai Pasal yang di Cantumkan Di surat pengaduan KDRT: Secara umum tentang ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan KDRT sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara lain:
Pengertian KDRT (pasal 1 angka 1):
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun penelantaran terhadap isteri menurut kami termasuk ke dalam poin “kekerasan psikis” sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu: Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004:
Pasal 44:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kasus di atas: Penyidik Reskrim Polres KP3 Perak Surabaya Ipda Zanu, melalui nomor whatsaap 0812323019XX enggan memberikan keterangan apapun, whatsaap hanya di baca pukul selasa 11 April 2017 pukul 12.42 Wib.
Sementara Kanit penyidik Polres KP3 Perak Surabaya IPDA Suryadi SH melalui Handpone selulernya Whatsaap 0822302300XX hanya menjawab maaf dari siapa, saat di konfirmasi Pimpinan Harian Jejak Kasus selasa 11 April 2017 pukul 14.42 Wib. hingga berita di angkat. (Pria).
Perak Surabaya, www.jejakkasus.info - Dalam penangan Kasus KDRT yang menmpah Yessica Novalinda, sudah 3 bulan lebih Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya belum ada titik terang.
Sehingga korban selasa 11 april 2017 - Memberikan keterangan jelas beerta bukti bukti serta surat LP kepada Harian Jejak Kasus.
Kasus KDRT/ Penganiayaan yang menimpa korban Yessica Novalinda pada henin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di Sidotopo, akhirnya di tangani Polres KP3 Perak, dan kasus ini sudah 3 bulan lebih mas, namun belum ada titik terangnya.
Yessica lahir di Surabaya 11 Desmber 1983 Perempuan Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat: Sidotopo Jaya 1/30 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sidotopo Kota Surabaya.
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan KDRT yang menimpahnya pada hari senin tanggal 02 januari 2017 sekitar pukul 08.30 Wib terlapor saudara Bambang Arif Utomo menghubungi pelapor melalui telpone selulernya untuk memberitaukan bahwa anaknya lagi sakit.
Dikarenakan Pelapor masih bekerja pelapor baru datang ke rumah di Sidotopo Jaya 1/30 Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.
Setelah itu sampai di rumah tersebut terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor kejadian sekitr pukul 20.00 Wib.
Terlapor memukuli pelapor hingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan, bawah mata sebelah kiri, mulut atas dan bawah mengalami lebam bekas pukulan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit.
Atas kejadian tersebut Yessica Novalinda melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran Pelapor sudah Cerai putusa dengan Terlapor.
Supriyanto alias Pria S/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, Sesuai Pasal yang di Cantumkan Di surat pengaduan KDRT: Secara umum tentang ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan KDRT sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara lain:
Pengertian KDRT (pasal 1 angka 1):
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun penelantaran terhadap isteri menurut kami termasuk ke dalam poin “kekerasan psikis” sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu: Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004:
Pasal 44:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kasus di atas: Penyidik Reskrim Polres KP3 Perak Surabaya Ipda Zanu, melalui nomor whatsaap 0812323019XX enggan memberikan keterangan apapun, whatsaap hanya di baca pukul selasa 11 April 2017 pukul 12.42 Wib.
Sementara Kanit penyidik Polres KP3 Perak Surabaya IPDA Suryadi SH melalui Handpone selulernya Whatsaap 0822302300XX hanya menjawab maaf dari siapa, saat di konfirmasi Pimpinan Harian Jejak Kasus selasa 11 April 2017 pukul 14.42 Wib. hingga berita di angkat. (Pria).

0 Response to "Sudah 3 Bulan Lebih Kasus KDRT Novalinda, Di dalam Penanganan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya' Tidak Kunjung Usai."
Post a Comment