1 Germo 2 PSK di Jinggring, Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Jombang Sekali Main Seks Rp. 50 Ribu, Nampak YYN dan YL malu malu.
Jombang, www.jejakkasus.info - Hasil infestigasi Jejak Kasus Peng dan Detik Kasus Cak Jo, selasa 02 Mei 2017 pukul 15.20 Wib, di sebuah warung milik mak SM inesial ternyata menyediakan Kamar khusus untuk Seks, sekaligus Pekerja Seks Komersial alias (PSK).
Hasil konfirmasi di lapangan, si imut YYN dan YL nampak malu malu ketika di konfirmasi, sekali main berapa plus Kamarnya Non? jawabnya Rp. 50 Ribu mas, Lanjut, kok tidak masuk mas, ucapnya.
Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS Menambahkan: Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007). (Pria).
Hasil konfirmasi di lapangan, si imut YYN dan YL nampak malu malu ketika di konfirmasi, sekali main berapa plus Kamarnya Non? jawabnya Rp. 50 Ribu mas, Lanjut, kok tidak masuk mas, ucapnya.
Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS Menambahkan: Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007). (Pria).
0 Response to "1 Germo 2 PSK di Jinggring, Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Jombang Sekali Main Seks Rp. 50 Ribu, Nampak YYN dan YL malu malu."
Post a Comment