Berita Jombang Lor.. Warga Plosogenuk Di Amankan Polisi Polsek Perak, Lantaran Membawa Parang.
JOMBANG, www.jejakkasus.info - Ristono (44) alias Ambon warga dusun ploso desa Ploso genuk Kec Perak Jombang diamankan Petugas Sektor Perak Jombang sebab diduga membawa Parang dan mengancam Kolik (51) yang yang masih Tetangganya sendiri.(21/5/2017).
Kronologi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi Detik kasus berawal dari Ambon yang pulang dari begadang di tempat hajatan dan dalam perjalanan pulang, Ambon teringat pembicaraan Kolik yang terkesan menyudutkannya" Lampu Langgar kait diganti ilang meneh (Lampu habis diganti Kok hilang lagi) " Kasak kusuk itu diketahui saat Ambon akan ke warung Kolik, Geram Karena selalu teringat pembicaraan tetangganya tersebut Maka Si pelaku pulang mengambil Parang& Pedang sambil mendatangi Rumah Kolik sambil menggedor gedor pintu Tetangganya menggunakan PARANG sambil berteriak teriak" LIK METUO (keluar kamu ) " Kesal karena tidak ada jawaban kemudian Ambon pergi mencari dimana Keberadaan Kolik yang masih tetangganya sendiri.
Karena merasa Terancam Keselamatannya maka Kolik pun melaporkan Kejadian ini kepolsek setempat yang langsung ditindak lanjuti Oleh Petugas dengan menangkap Ambon yang saat itu masih membawa parang mencari keberadaan Kolik tetangganya sendiri. Ada kejadian menarik ketika Ambon diringkus oleh Petugas Pelaku berusaha Membuang Parang yang dibawanya,tapi dengan sigap Petugas bisa menemukan Barang bukti yang sengaja dibuang oleh pelaku dan Langsung diamankan dimapolsek setempat untuk dimintai Keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Perak Jombang AKP Untung Sugiarto ketika dimintai keterangan Awak media membenarkan kejadian tersebut" Telah terjadi Penangkapan Terhadap Pelaku Bernama Ristono (44) alias Ambon warga Dusun Ploso Desa Ploso Genuk Sebab membawa Golok sambil mengancam Kolik yang masih Tetangganya sendiri,dan Barang buktinya Yang kita Sita sementara adalah Satu buah Parang pegangan kayu dalam keadaan patah serta pedang tanpa pegangan yang terbungkus Koran"Ujarnya.
AKP Untung Sugiarto menambahkan " Sesuai dengan laporan si Pelapor dengan no LP/27/V/2017/JATIM/RES JBG/SEK PRK, Pelaku bisa kita Jerat dengan Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm psl 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Thn 1951 Ttg Membawa senjata & bahan peledak,dan Untuk sementara Pelaku Kita Tahan di Mapolsek Setempat untuk Penyidikan lebih lanjut. "Pungkasnya. (Agg).
Kronologi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi Detik kasus berawal dari Ambon yang pulang dari begadang di tempat hajatan dan dalam perjalanan pulang, Ambon teringat pembicaraan Kolik yang terkesan menyudutkannya" Lampu Langgar kait diganti ilang meneh (Lampu habis diganti Kok hilang lagi) " Kasak kusuk itu diketahui saat Ambon akan ke warung Kolik, Geram Karena selalu teringat pembicaraan tetangganya tersebut Maka Si pelaku pulang mengambil Parang& Pedang sambil mendatangi Rumah Kolik sambil menggedor gedor pintu Tetangganya menggunakan PARANG sambil berteriak teriak" LIK METUO (keluar kamu ) " Kesal karena tidak ada jawaban kemudian Ambon pergi mencari dimana Keberadaan Kolik yang masih tetangganya sendiri.
Karena merasa Terancam Keselamatannya maka Kolik pun melaporkan Kejadian ini kepolsek setempat yang langsung ditindak lanjuti Oleh Petugas dengan menangkap Ambon yang saat itu masih membawa parang mencari keberadaan Kolik tetangganya sendiri. Ada kejadian menarik ketika Ambon diringkus oleh Petugas Pelaku berusaha Membuang Parang yang dibawanya,tapi dengan sigap Petugas bisa menemukan Barang bukti yang sengaja dibuang oleh pelaku dan Langsung diamankan dimapolsek setempat untuk dimintai Keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Perak Jombang AKP Untung Sugiarto ketika dimintai keterangan Awak media membenarkan kejadian tersebut" Telah terjadi Penangkapan Terhadap Pelaku Bernama Ristono (44) alias Ambon warga Dusun Ploso Desa Ploso Genuk Sebab membawa Golok sambil mengancam Kolik yang masih Tetangganya sendiri,dan Barang buktinya Yang kita Sita sementara adalah Satu buah Parang pegangan kayu dalam keadaan patah serta pedang tanpa pegangan yang terbungkus Koran"Ujarnya.
AKP Untung Sugiarto menambahkan " Sesuai dengan laporan si Pelapor dengan no LP/27/V/2017/JATIM/RES JBG/SEK PRK, Pelaku bisa kita Jerat dengan Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm psl 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Thn 1951 Ttg Membawa senjata & bahan peledak,dan Untuk sementara Pelaku Kita Tahan di Mapolsek Setempat untuk Penyidikan lebih lanjut. "Pungkasnya. (Agg).

0 Response to "Berita Jombang Lor.. Warga Plosogenuk Di Amankan Polisi Polsek Perak, Lantaran Membawa Parang."
Post a Comment