Bhabin Depeha Laksanakan Sambang ke Rumah Warga dan Sampaikan Tentang Peraturan E - Tialng, Detik Kasus BALI Mengabarkan.
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Jumat 26 mei 2017, Bhabinkamtibmas Desa Depeha Poksek Kubutambahan Polres Buleleng Aiptu Gede Susrama berkunjung kerumah warga A.n Gede Sudi, yang bertempat di Banjar Dinas Pengubugan Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.
Pada kegiatan Sambang ini Bhabinkamtibmas Desa Depeha menyampaikan Pesan - pesan Kamtibmas dan sudah berlakunya e-tilang secara umum, di harapkan kepada Warga Masyarakat mematuhi peraturan Lalulintas dan Kelengkapan surat - surat kendaraan dimana nantinya kalau kena tilang harus membayar tilang ke Bank dan akan mengganggu Aktivitas Masyatakat.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menjelaskan " Bhabinkamtibmas selain menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas juga menyelipkan tentang aturan yang terbaru seperti e - tilang agar masyarakat tidak bingung dan terkejut dengan di berlakukannya e - tilang, Bhabinkamtibmas merupakan perpanjangan tangan Kapolsek ke Desa - desa serta menghimbau masyarakat agar selalu patuhi peraturan lalulintas dan kelengkapan berkendara seperti Surat - surat kendaraan dan kelengkapan berkendara seperti helem dan lainnya agar terhindar dari masalah di jalan selerti Kecelakaan lalulintas" ujarnya.
Giat Sambang Bhabin Depeha berjalan aman dan lancar dan masyarakat berterimakasih atas informasi Bhabinkamtibmas tentang peraturan e - tilang yang baru. (PRIYA).
Pada kegiatan Sambang ini Bhabinkamtibmas Desa Depeha menyampaikan Pesan - pesan Kamtibmas dan sudah berlakunya e-tilang secara umum, di harapkan kepada Warga Masyarakat mematuhi peraturan Lalulintas dan Kelengkapan surat - surat kendaraan dimana nantinya kalau kena tilang harus membayar tilang ke Bank dan akan mengganggu Aktivitas Masyatakat.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menjelaskan " Bhabinkamtibmas selain menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas juga menyelipkan tentang aturan yang terbaru seperti e - tilang agar masyarakat tidak bingung dan terkejut dengan di berlakukannya e - tilang, Bhabinkamtibmas merupakan perpanjangan tangan Kapolsek ke Desa - desa serta menghimbau masyarakat agar selalu patuhi peraturan lalulintas dan kelengkapan berkendara seperti Surat - surat kendaraan dan kelengkapan berkendara seperti helem dan lainnya agar terhindar dari masalah di jalan selerti Kecelakaan lalulintas" ujarnya.
Giat Sambang Bhabin Depeha berjalan aman dan lancar dan masyarakat berterimakasih atas informasi Bhabinkamtibmas tentang peraturan e - tilang yang baru. (PRIYA).

0 Response to "Bhabin Depeha Laksanakan Sambang ke Rumah Warga dan Sampaikan Tentang Peraturan E - Tialng, Detik Kasus BALI Mengabarkan."
Post a Comment