DETIK KASUS | DI KENAL SEBAGAI KOTA BERIMAN' TUNGGORONO JADI AJANG MESUM' Sekali Main Seks Rp. 300 Ribu.
Jombang, www.jejakkasus.info - Meskipun Pihak kepolisian Polres Jombang kerap melakukan penggrebekan tempat protitusi yang berada di Tunggorono Jombang,
Namun Sabtu 06 Mei 2017 di ketahui DETIK KASUS, aktifitas buka secara blak blakan.Dalam kacamata DETIK KASUS, ada sekitar kurang lebih 50 Rumah beserta Germo masing masing rumah tersedia wanita pekerja seks komersial atau PSK lengkap kamar mesum.
Saat di konfirmasi salah satu warung mengatakan: gang tengah mas, ada 4 Karaoke kapasitas besar masing asing ada Rum tempat karaokenya.
Selain ada rum dan cewek untuk pemandu lagu, bisa di boking, sekali main Rp. 300 ribu sudah termasuk kamarnya, kalau bermalambisa Rp. 400 ribu mas, ucapnya kepada DETIK KASUS.
Meski Lokalisasi di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tempat mesum, namun nampak 300 meter Masjid besar sedang ada orang adzan sholat.
ERONISNYA Gubenur, Bupati, dan Kepolisian, belum juga menutupnya karena di ketahui tidak ada ijin Mesum dan Ijin jualan Miras Bir Bintang dan Bir Hitam GUIENNES.
Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS Menambahkan: Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
hingga berita perdana di angkat. (Pria).




0 Response to "DETIK KASUS | DI KENAL SEBAGAI KOTA BERIMAN' TUNGGORONO JADI AJANG MESUM' Sekali Main Seks Rp. 300 Ribu."
Post a Comment