DETIK KASUS JABAR | Tuntut Pengembalian Dana Pinjaman, Oknum Karyawan Bank Diduga Kongkalikong Akali Ahli Waris Nasabah.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Keluarga (ahli waris) Almarhum Rokhmatun kini dibuat pusing tujuh keliling.
Pasalnya, belakangan mereka ditekan harus menanggung beban hutang almarhum Rokhmatun di Bank BRI Unit Gegesik. Pihak Bank tetap meminta ahli waris mengembalikan pinjaman senilai 40 juta beserta bunganya sebesar 5 juta rupiah, meski nasabah atas nama Rokhmatun sudah meninggal dunia pada 23/2/2017. Menurut Wildan (34), salah satu ahli waris nasabah, warga Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, pihak Bank melalui karyawannya mendesak ahli waris agar bisa mengembalikan pinjaman yang memakai system musiman (dibayar setelah 6 bulan seperti masa panen petani padi) dengan cara apapun. Padahal, menurut Wildan, harusnya hutang almarhum Ayahnya itu lunas secara otomatis ketika nasabah meninggal dunia, karena sepengetahuannya hal itu sudah ditanggung oleh asuransi.Namun kata Wildan, pihak Bank yang sudah dua kali mendatangi kediaman orang tuanya itu berdalih bahwa klaim asuransi yang diajukan ahli waris itu tidak dapat diproses karena penyerahan berkasnya terlambat, sehingga pihak keluarga harus tetap membayar (melunasi) pinjaman tersebut. "Kalau pencairan pinjaman itu pada bulan Oktober 2016 dan jatuh tempo pada 14 April 2017.
Memang Saya mengajukan klaimnya pada tanggal 5 bulan 4 kemarin,tapi itu kan pas sebelum tanggal jatuh tempo. Saya tidak tahu batas akhir klaim itu kapan harus diajukan karena dari Bank tidak memberi tahu. Tapi sekarang katanya klaim asuransinya ditolak karena alasannya sudah terlambat,"ujar Wildan. Ditambahkan Wildan, saat itu dirinya sempat mendengar salah satu karyawan Bank tersebut yang bertugas sebagai CS (Customer Service), Gina, mengakui penyebab keterlambatan klaim itu karena terselip di meja CS.
Simpang siur alasan yang disampaikan pihak Bank itu,kata Wildan, membuat pihak keluarganya penuh tanya, ada apa? Pengakuan dari petugas CS tersebut, imbuh Wildan, justru menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan datang dari pihak ahli waris atau keluarga nasabah.
Ditempat yang sama,Uripah (51), istri almarhum Rokhmatun, mengaku tidak habis fikir dengan ketentuan yang diterapkan pihak Bank itu.Dia juga mengaku bingung jika harus mengembalikan uang sebanyak itu."Saya pusing, darimana Saya harus mendapatkan uang sebanyak itu.
Kalau tadi kan ada suami, jadi jelas itu tanggungjawab suami, karena untuk modal (usaha),"tukas Uripah.
Padahal, lanjutnya, almarhum suaminya itu sudah 14 tahun menjadi nasabah Bank tersebut, tapi kenapa dirinya tidak diperlakukan sama dengan nasabah lainnya yang bernasib sama yakni meninggal dunia ketika masih menjadi nasabah. "Disini (di Desa Prajawinangun Kulon) kan banyak orang yang masih punya hutang di Bank kemudian meninggal, tapi ya gitu, dianggap lunas,"tutur Uripah.
Ketika JK menyambangi Kantor Bank BRI Unit Gegesik untuk konfirmasi (9/4), JK hanya diterima oleh karyawannya yang mengaku bernama Indra.Namun sayang karyawan tersebut terkesan tertutup dengan kehadiran awak media ini.Dan sesaat setelah Indra sempat masuk di salah satu ruangan (diduga ruangan kepala unit), Indra berujar bahwa pihak Bank tidak ada urusan dengan awak media ini."Kami tidak ada urusan dengan Bapak,silahkan Wildan dan ibunya saja suruh kesini,"ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut,pihak Bank BRI Unit Gegesik melalui Indra,tetap menolak berkomentar."Ya (no coment),"ujar Indra singkat. (islah).
Pasalnya, belakangan mereka ditekan harus menanggung beban hutang almarhum Rokhmatun di Bank BRI Unit Gegesik. Pihak Bank tetap meminta ahli waris mengembalikan pinjaman senilai 40 juta beserta bunganya sebesar 5 juta rupiah, meski nasabah atas nama Rokhmatun sudah meninggal dunia pada 23/2/2017. Menurut Wildan (34), salah satu ahli waris nasabah, warga Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, pihak Bank melalui karyawannya mendesak ahli waris agar bisa mengembalikan pinjaman yang memakai system musiman (dibayar setelah 6 bulan seperti masa panen petani padi) dengan cara apapun. Padahal, menurut Wildan, harusnya hutang almarhum Ayahnya itu lunas secara otomatis ketika nasabah meninggal dunia, karena sepengetahuannya hal itu sudah ditanggung oleh asuransi.Namun kata Wildan, pihak Bank yang sudah dua kali mendatangi kediaman orang tuanya itu berdalih bahwa klaim asuransi yang diajukan ahli waris itu tidak dapat diproses karena penyerahan berkasnya terlambat, sehingga pihak keluarga harus tetap membayar (melunasi) pinjaman tersebut. "Kalau pencairan pinjaman itu pada bulan Oktober 2016 dan jatuh tempo pada 14 April 2017.
Memang Saya mengajukan klaimnya pada tanggal 5 bulan 4 kemarin,tapi itu kan pas sebelum tanggal jatuh tempo. Saya tidak tahu batas akhir klaim itu kapan harus diajukan karena dari Bank tidak memberi tahu. Tapi sekarang katanya klaim asuransinya ditolak karena alasannya sudah terlambat,"ujar Wildan. Ditambahkan Wildan, saat itu dirinya sempat mendengar salah satu karyawan Bank tersebut yang bertugas sebagai CS (Customer Service), Gina, mengakui penyebab keterlambatan klaim itu karena terselip di meja CS.
Simpang siur alasan yang disampaikan pihak Bank itu,kata Wildan, membuat pihak keluarganya penuh tanya, ada apa? Pengakuan dari petugas CS tersebut, imbuh Wildan, justru menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan datang dari pihak ahli waris atau keluarga nasabah.
Ditempat yang sama,Uripah (51), istri almarhum Rokhmatun, mengaku tidak habis fikir dengan ketentuan yang diterapkan pihak Bank itu.Dia juga mengaku bingung jika harus mengembalikan uang sebanyak itu."Saya pusing, darimana Saya harus mendapatkan uang sebanyak itu.
Kalau tadi kan ada suami, jadi jelas itu tanggungjawab suami, karena untuk modal (usaha),"tukas Uripah.
Padahal, lanjutnya, almarhum suaminya itu sudah 14 tahun menjadi nasabah Bank tersebut, tapi kenapa dirinya tidak diperlakukan sama dengan nasabah lainnya yang bernasib sama yakni meninggal dunia ketika masih menjadi nasabah. "Disini (di Desa Prajawinangun Kulon) kan banyak orang yang masih punya hutang di Bank kemudian meninggal, tapi ya gitu, dianggap lunas,"tutur Uripah.
Ketika JK menyambangi Kantor Bank BRI Unit Gegesik untuk konfirmasi (9/4), JK hanya diterima oleh karyawannya yang mengaku bernama Indra.Namun sayang karyawan tersebut terkesan tertutup dengan kehadiran awak media ini.Dan sesaat setelah Indra sempat masuk di salah satu ruangan (diduga ruangan kepala unit), Indra berujar bahwa pihak Bank tidak ada urusan dengan awak media ini."Kami tidak ada urusan dengan Bapak,silahkan Wildan dan ibunya saja suruh kesini,"ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut,pihak Bank BRI Unit Gegesik melalui Indra,tetap menolak berkomentar."Ya (no coment),"ujar Indra singkat. (islah).
0 Response to "DETIK KASUS JABAR | Tuntut Pengembalian Dana Pinjaman, Oknum Karyawan Bank Diduga Kongkalikong Akali Ahli Waris Nasabah."
Post a Comment