DETIK KASUS OKU | AHIRNYA MANTAN KEPALA BPMPD KAB.OKU DAN TIGA TERSANGKA LAINYA RESMI DITAHAN
Baturaja, www.jejakKasus.info– Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam perangkat desa
tahun 2015 lalu, resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres OKU, sejak kamis (4/5/2017) lalu.
Ke empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas BPMPD KAB.OKU (Wibisono), Bendahara, PPTK (Badri) dan Kontraktor pemilik CV.Tembulung (Eko) selaku pemenang tender pengadaan seragam perangkat desa.
setelah dipanggil oleh penyidik empat tersangka mendatangi Polres OKU, menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Tipidkor.
Pada pukul 13.00 WIB, pihak keluarga tersangka datang ke Mapolres OKU dengan membawa tas berisi pakaian, tak lama kemudian empat tersangka langsung di giring penyidik ke ruang tahanan Mapolres OKU yang berada di lantai dua.
Saat akan diwawancarai oleh awak media empat tersangka langsung bergegas menuju ke lantai dua dan enggan melontarkan jawabannya, terlihat keluarga mereka yang datang pada saat itu menangis karena melihat anggota keluarganya akan ditahan.
Sampai saat ini Belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun dari Mapolres OKU, terkait penahanan ke empat tersangka ini, Sementara Kasat Reskrim Polres OKU AKP Harmianto enggan berkomentar.
Penahanan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi, pada saat salah satu tersangka Azhari kalah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Saat itu Kasat Reskrim Polres OKU mengatakan segera merampungkan berkas perkara tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI.OKU)
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Sugeng Sumarno mengaku telah menerima berkas perkara kasus korupsi tersebut.
Berkas perkara yang diterima pihaknya dari Polres OKU secara formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya sedang mempersiapkan untuk tahap P21 (berkas lengkap).
“Mungkin Dalam minggu-minggu ini sudah siap P21 dan langsung tahap dua,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Persiapan P21 Lanjut Sugeng, pihaknya sedang menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) sebab untuk mengeluarkan berkas P21, pihaknya harus melengkapi Rendak, disamping itu agar lebih lengkap ia juga memerintahkan jaksanya agar berkas perkara juga dilengkapi dengan Matrix.
“Berkas perkara tidak ada kendala, untuk bisa P21 kita lengkapi dengan Rendak dan Matrix, kalau tidak khawatirnya nanti pada saat di persidangan akan mempersulit kita, di Rendak itu sudah jelas menggambarkan alur suatu kasus,” Terang nya.
Dikatakan Sugeng Untuk penahanan memang sudah seharusnya, namun harus ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan dan beberapa pertimbangan.
“Akan kita lihat dulu dan di pertimbangkan nantinya,” pungkas Kejari OKU Sugeng Sumarno beberapa waktu lalu. (Awang).
tahun 2015 lalu, resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres OKU, sejak kamis (4/5/2017) lalu.
Ke empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas BPMPD KAB.OKU (Wibisono), Bendahara, PPTK (Badri) dan Kontraktor pemilik CV.Tembulung (Eko) selaku pemenang tender pengadaan seragam perangkat desa.
setelah dipanggil oleh penyidik empat tersangka mendatangi Polres OKU, menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Tipidkor.
Pada pukul 13.00 WIB, pihak keluarga tersangka datang ke Mapolres OKU dengan membawa tas berisi pakaian, tak lama kemudian empat tersangka langsung di giring penyidik ke ruang tahanan Mapolres OKU yang berada di lantai dua.
Saat akan diwawancarai oleh awak media empat tersangka langsung bergegas menuju ke lantai dua dan enggan melontarkan jawabannya, terlihat keluarga mereka yang datang pada saat itu menangis karena melihat anggota keluarganya akan ditahan.
Sampai saat ini Belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun dari Mapolres OKU, terkait penahanan ke empat tersangka ini, Sementara Kasat Reskrim Polres OKU AKP Harmianto enggan berkomentar.
Penahanan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi, pada saat salah satu tersangka Azhari kalah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Saat itu Kasat Reskrim Polres OKU mengatakan segera merampungkan berkas perkara tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI.OKU)
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Sugeng Sumarno mengaku telah menerima berkas perkara kasus korupsi tersebut.
Berkas perkara yang diterima pihaknya dari Polres OKU secara formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya sedang mempersiapkan untuk tahap P21 (berkas lengkap).
“Mungkin Dalam minggu-minggu ini sudah siap P21 dan langsung tahap dua,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Persiapan P21 Lanjut Sugeng, pihaknya sedang menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) sebab untuk mengeluarkan berkas P21, pihaknya harus melengkapi Rendak, disamping itu agar lebih lengkap ia juga memerintahkan jaksanya agar berkas perkara juga dilengkapi dengan Matrix.
“Berkas perkara tidak ada kendala, untuk bisa P21 kita lengkapi dengan Rendak dan Matrix, kalau tidak khawatirnya nanti pada saat di persidangan akan mempersulit kita, di Rendak itu sudah jelas menggambarkan alur suatu kasus,” Terang nya.
Dikatakan Sugeng Untuk penahanan memang sudah seharusnya, namun harus ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan dan beberapa pertimbangan.
“Akan kita lihat dulu dan di pertimbangkan nantinya,” pungkas Kejari OKU Sugeng Sumarno beberapa waktu lalu. (Awang).
0 Response to "DETIK KASUS OKU | AHIRNYA MANTAN KEPALA BPMPD KAB.OKU DAN TIGA TERSANGKA LAINYA RESMI DITAHAN"
Post a Comment