DETIK KASUS | PG Jatiroto PTPN XI Lumajang Bantah Jika Sebarkan Formulir APTR Ke Petani, REPORTER: RIAMAN.
LUMAJANG, www.jejakkasus.info
- PG Jatiroto Lumajang PTPN XI membantah jika pihaknya dikatakan memerintahkan sinder dan mandor untuk menyebarkan formulir mengatas namakan Asosiasi Petani Tebu Rakyat PG Jatiroto hingga ketangan para petani.
Yudho, humas PG Jatiroto, dengan tegas mengatakan jika itu tidak benar, pihaknya masih belum mengetahui form yang tersebar tersebut.
"Yang jelas, menegement kami PG Jatiroto tidak pernah memerintahkan hal tersebut, kami berusaha menjaga independensi perusahaan kami untuk menjalarkan koor bisnis industri gula, bukan mengarah pada resi tertentu khususnya organisasi petani, jadi itu tidak benar," kata Yudho.
Selebihnya, soal gugatan secara hukum yang disuarakan oleh APTRI Lumajang, Yudho menanggapi jika itu merupakan hak personal ataupun badan, pada intinya ketikapun nantinya pihak yang memang tidak puas dengan tata kebijakan dan keputusan yang kami jalankan selaku menegement pabrik gula, monggo saja, cuma patut kami ingatkan dalam artian ketika gugatan itu dilakukan, untuk kepentingan organisasi tentunya tidak mengarah pada kami selaku mitra kerja," imbuhnya.
Sebelumnya, kerja nyata APTRI selama ini dinilai dimanfaatkan oleh management PG Jatiroto PTPN XI, dengan cara - cara yang tidak fair yang kerap diberlakukan kepada para petani tebu.
"Tebu yang masuk ke PG Jatiroto, rendemennya selalu rendah, sementara tebu yang sama jika disetorkan di PG lain Rendemennya bisa tinggi," Kata Budi Susilo S.E, Ketua DPD APTRI Jatim, Sabtu (6/5).
Pihaknya akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak manageman PG Jatiroto PTPN XI agar tidak bertindak semena-mana dalam memperdaya para petani tebu, selebihnya, jika tidak ditanggapi, H. Budi melalui Tim Hukum dari APTRI meminta untuk melakukan somasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Hukum APTRI untuk melayangkan somasi, jika pihak direksi N 11 tidak mengindahkan mediasi yang bakal Kami lakukan," tegasnya.
Bukan hanya disitu saja, APTRI juga bakal melakukan gugutan secara hukum, karena menurut H. Budi, sistem orthodok kerap diberlakukan oleh PG Jatiroto PTPN XI.
"Itu adalah hak anggota kami, karena APTRI mempunyai badan hukum," imbuhnha.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Didik, Ketua DPC APTRI Lumajang, H.Didik Purwanto Abdullah, yang menuding pihak PG Jatiroto PTPN XI kerap melakukan interfensi kepada para petani.
"Sejumlah anggota kami sudah banyak yang laporan, bahwa dari management PG Jatiroto memerintahkan para Sinder dan mandor untuk meminta tanda tangan dengan menyodorkan selembar formulir surat pernyataan bahwa mereka adalah Anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat PG Jatiroto," terang H. Didik.
H. Didik juga mengecam sistem yang diberlakukan PG Jatiroto sangat merugikan petani.
"Kami sudah sepakat akan berdemo besar-besaran demi mempertahankan hak Kami selaku petani," pungkasnya. (Rn/Rh).
Yudho, humas PG Jatiroto, dengan tegas mengatakan jika itu tidak benar, pihaknya masih belum mengetahui form yang tersebar tersebut.
"Yang jelas, menegement kami PG Jatiroto tidak pernah memerintahkan hal tersebut, kami berusaha menjaga independensi perusahaan kami untuk menjalarkan koor bisnis industri gula, bukan mengarah pada resi tertentu khususnya organisasi petani, jadi itu tidak benar," kata Yudho.
Selebihnya, soal gugatan secara hukum yang disuarakan oleh APTRI Lumajang, Yudho menanggapi jika itu merupakan hak personal ataupun badan, pada intinya ketikapun nantinya pihak yang memang tidak puas dengan tata kebijakan dan keputusan yang kami jalankan selaku menegement pabrik gula, monggo saja, cuma patut kami ingatkan dalam artian ketika gugatan itu dilakukan, untuk kepentingan organisasi tentunya tidak mengarah pada kami selaku mitra kerja," imbuhnya.
Sebelumnya, kerja nyata APTRI selama ini dinilai dimanfaatkan oleh management PG Jatiroto PTPN XI, dengan cara - cara yang tidak fair yang kerap diberlakukan kepada para petani tebu.
"Tebu yang masuk ke PG Jatiroto, rendemennya selalu rendah, sementara tebu yang sama jika disetorkan di PG lain Rendemennya bisa tinggi," Kata Budi Susilo S.E, Ketua DPD APTRI Jatim, Sabtu (6/5).
Pihaknya akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak manageman PG Jatiroto PTPN XI agar tidak bertindak semena-mana dalam memperdaya para petani tebu, selebihnya, jika tidak ditanggapi, H. Budi melalui Tim Hukum dari APTRI meminta untuk melakukan somasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Hukum APTRI untuk melayangkan somasi, jika pihak direksi N 11 tidak mengindahkan mediasi yang bakal Kami lakukan," tegasnya.
Bukan hanya disitu saja, APTRI juga bakal melakukan gugutan secara hukum, karena menurut H. Budi, sistem orthodok kerap diberlakukan oleh PG Jatiroto PTPN XI.
"Itu adalah hak anggota kami, karena APTRI mempunyai badan hukum," imbuhnha.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Didik, Ketua DPC APTRI Lumajang, H.Didik Purwanto Abdullah, yang menuding pihak PG Jatiroto PTPN XI kerap melakukan interfensi kepada para petani.
"Sejumlah anggota kami sudah banyak yang laporan, bahwa dari management PG Jatiroto memerintahkan para Sinder dan mandor untuk meminta tanda tangan dengan menyodorkan selembar formulir surat pernyataan bahwa mereka adalah Anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat PG Jatiroto," terang H. Didik.
H. Didik juga mengecam sistem yang diberlakukan PG Jatiroto sangat merugikan petani.
"Kami sudah sepakat akan berdemo besar-besaran demi mempertahankan hak Kami selaku petani," pungkasnya. (Rn/Rh).

0 Response to "DETIK KASUS | PG Jatiroto PTPN XI Lumajang Bantah Jika Sebarkan Formulir APTR Ke Petani, REPORTER: RIAMAN."
Post a Comment