-->

KAPP Kabupaten Raja Ampat, Terjadi Penyimpangan UUD Perpres 84 Tahun 2012

Raja Ampat, www.jejakkasus.info - Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Sorong 27/5/2017, Arius Mambrasar saat ditemui wartawan Jejakkasus didepan Bank Mandiri dengan menggunakan kendaraan mobil kijang warna hitam, Ia dengan tegas mengatakan ada beberapa kelompok - kelompok ingin membentuk KAPP menjadi dua lisme yang di akomodir oleh Wakil Ketua KAPP.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua sudah di keluarkan dari organisasi KAPP dan sudah ada penggantinya," sembari mengatakan sambil mengangkat jari telunjuk mengarah kepada salah seorang lelaki yang bersamanya didalam kendaraan tersebut. "Menutnya, KAPP hanya ada satu kubuh yang dipimpin oleh Ketua yaitu, Arius Mambrasar, " Jelasnya.
Sementara Wakil Ketua KAPP, Abraham Umpain saat dikonfimasi melalui via sms mengklaem bahwa didalam aturan Ketua organisasi tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak untuk menggantikan orang lain karena semua harus melalui mekanisme yang ada.
Meskipun Kontraktor lokal kebagian Proyek, tetapi persentasinya sangat kecil lebih di dominan oleh kontraktor non lokal, sudah jelas - jelas terjadi penyimpangan terhadap UUD Perpres 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat dan aturan UUD RI Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (OTSUS)," Humbar Abraham.
Ada saatnya untuk Kami jumpa PERS, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat juga akan Kami libatkan kedalam, masih ada waktu untuk Kami selesaikan bersama dengan pikiran dingin dan akal sehat, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dalam satu organisasi KAPP di Kabupaten Raja Ampat. (DW).

0 Response to "KAPP Kabupaten Raja Ampat, Terjadi Penyimpangan UUD Perpres 84 Tahun 2012"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel